10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Opsgab Satgas Covid-19 di Samosir, Tindak Pengusaha ‘Nakal’ dan Amankan 8 Septor

Samosir, MISTAR.ID

Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir kembali melakukan operasi gabungan (Opsgab). Tempat kerumunan di berbagai tempat jadi sasaran operasi yustisi itu, hingga harus mengamankan 8 unit sepeda motor (Septor) knalpot brong.

Opsgab terdiri dari unsur POlri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan Pemkab Samosir. Tujuannya untuk menindak siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran  Covid-19, serta memantau tingkat kepatuhan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM).

Opsgab berlangsung pada Sabtu malam (6/3/21) pukul 23.00 Wib hingga Minggu (7/3/21) sekitar pukul 02.00 Wib, masih saja ditemukan banyak kerumunan di tempat hiburan malam, seperti di cafe, diskotek, kedai tuak.

Baca Juga: Sebanyak 186 Personil Polres Samosir Mengikuti Vaksinasi Covid-19

Personil Opsgab terdiri dari Kabag Sumda Kompol B PAKPAHAN, Kapolsek Pangururan, AKP B Manurung, Kasat Shabara Iptu Tito Juardi, Kasubbag Humas Iptu M SILALAHI, Kasi Propam Aipda J Ketaren, Kadis Kesehatan dr Nimpan Karokaro MM, ditambah personil TNI 6 orang, Dishub 3 orang, Dinkes 9 orang, serta 67 personil Polres Samosir dan Polsek Pangururan.

Operasi yustisi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/126 /III/2021, dengan pelaksana Kewilayahan Polres Samosir dan seluruh jajaran Polsek-polsek, terdiri dari Polsek Harian, Polsek Palipi, Polsek Onanrunggu, Polsek Simanindo bersama personil TNI dari Koramil yang ada di Kabupaten Samosir.

Kabag Sumda Kompol B Pakpahan dalam arahannya mengharapkan, agar selama dalam operasi, personil menjalankan tugasnya dengan sopan dan tidak arogan.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Covid-19 di Samosir, Bertambah 3 Kasus Baru

Selama dalam operasi tidak saja menindak kerumunan, tapi juga menindak pengusaha hiburan malam yang ‘nakal’ atau tidak mematuhi anjuran pemerintah, serta menggeledah para pengunjung guna mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, termasuk memeriksa identitas pengunjung yang berada di tempat hiburan malam.

Pada malam itu juga, tim Opsgab Samosir berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yang knalpotnya brong.

Hasil Giat Operasi Yustisi di Kecamatan Pangururan:

  1. Café Tamanria, Buni-Buni Pub, Santai Pub (dalam keadaan tidak beroperasi)
  2. Cafe Bona Panatapan Jl. Aek Rangat Kel.Siogung-ogung buka sampai larut malam dengan pengunjung yang berkerumun dan sebagian tidak menggunakan masker.
  3. Kepada pengunjung Café Bona Panatapan dilakukan pembubaran, dilakukan tindakan fisik (push up).
  4. Diamankannkan ke Mako Polres Samosir satu unit sepeda motor tanpa plat dan knalpot brong.

Hasil Giat Operasi di Kecamatan Simanindo:

  1. Casadi Manurung Pub, Roys Pub, Tumba Discotique, Mira Café (dalam keadaan tidak beroperasi)
  2. Diamankannkan ke Mako Polres Samosir tujuh unit sepeda motor knalpot brong.

Hasil Giat Operasi Yustisi Kec.Onanrunggu, Kec.Harian dan Kec.Palipi, sasaran Kedai Tuak:

  1. Kedai milik Ama Kasih Sinaga di Desa Sibonor Ompuratus Kec. Nainggolan Kab. Samosir.

2. Kedai Tuak milik Ama Efran di Dolok Martomu Kec. Nainggolan Kab. Samosir.

3. Lungun Simandalahi Ds Turpuk Malau Kec Harian Kab Samosir.

4. Warung/Kedai dan tempat kerumunan malam di seputaran Wilkum Polsek Palipi.

5. Kapolsek, Personil Polsek dan Personil Koramil mengimbau agar tidak buka sampai larut malam, menjaga jarak dan tetap menggunakan masker.

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19  Kebijakan Pengelolaan APBD Pemkab  Samosir Berubah

AKP B Manurung kepada wartawan mengatakan, dari hasil Opsgab, masih didapati Café yang buka sampai larut malam, yakni Cafe Bona Panatapan Jl Aek Rangat Kelurahan Siogung-ogung Kecamatan Pangururan, masih didapati Café yang buka sampai larut malam.

Yakni Cafe Bona Panatapan Jl Aek Rangat Kel. Siogung-ogung Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

Terhadap cafe yang satu ini, pengunjungnya langsung dibubarkan dan bagi yang tak pakai masker dihukum push up.(sawangin/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles