9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Olivia Nathania, Anak Penyanyi Nia Daniaty Diadukan Atas Kasus Penipuan

Jakarta, MISTAR.ID
Berjanji dapat memasukkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lewat jalur prestasi, anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan bermodus perekrutan PNS.

Kuasa pelapor, Odie Hudiyanto mengatakan, bahwa kepada para korbannya Olivia menjanjikan dapat masuk menjadi PNS lewat jalur prestasi.

“Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih,” kata Odie di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/21).

Dijelaskan Odie, aksi ini dilakukan Olivia pada tahun 2019 lalu. Kala itu, itu menawarkan dan merayu korban yang ingin menjadi seorang PNS.

Baca Juga:Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Polres Siantar Dikabarkan Undang Para Korban

Untuk prosesnya, Olivia meminta para korbannya meminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi, baik secara tunai maupun transfer. Nominalnya, mulai dari Rp25 juta hingga Rp165 juta.

Lalu, setelah uang diterima Olivia akan memberikan Surat Keterangan (SK) pengangkatan. Dalam SK itu, tertera Nomor Induk Pekerja (NIP) serta tanggal mulai pengangkatan yang dikeluarkan oleh Badan Pegawai Negara (BKN).

Selain itu, kata Odie, Olivia juga berdalih bahwa posisi yang dijanjikan itu adalah untuk menggantikan posisi PNS yang dipecat hingga menggantikan mereka yang meninggal karena Covid-19.

“Setelah menunggu lama sejak tahun 2019 sampai dengan 2021. Kami memastikan (ke BKN) bahwa SK yang dibuat sah atau tidak, dan ternyata tidak ada namanya para korban,” tutur Odie.

Baca Juga:Sidang Penipuan Rp200 Juta Digelar, Terdakwa Transfer Uang

Disampaikan Odie, kliennya telah mencoba menghubungi Olivia untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, tak kunjung ada penyelesaian.

“Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan,” ucap Odie.

Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles