9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Wartawan Marsal Terancam 15 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID
Tersangka Praka AS yang terlibat penembakan Pimpinan Redaksi (Pimred) media lokal di Sumut Mara Salem (Marsal) Harahap, hingga tewas, terancam 15 tahun kurungan penjara.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Diancam pidana 12 tahun. Manakala perbuatan itu menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Pangdam I/BB Mayjen Hasanuddin di POMDAM I/BB Jalan Sena Medan, Selasa (27/7/21) sore.

Lanjut Hadi, rencananya Praka AS dan tersangka lainnya tidak berniat membunuh tapi memang merencanakan penganiayaan terhadap korban. “Dalam assessment, penyidik melihat sikap batin dan niatan untuk memberikan pelajaran, dan bukan untuk membunuh. Arah sasaran itu adalah paha, karena mengenai aorta sehingga pendarahan tidak berhenti,” sebut dia.

Baca juga: Marsal Harahap, Wartawan di Siantar Tewas Ditembak OTK Dekat Rumahnya

Hasanuddin menjelaskan sebelum diamankan petugas POMDAM, Praka AS sempat kabur dari satuan jajaran Kodam I/BB yang ada di Kota Pematangsiantar. Karena, sebutnya, AS mendapatkan informasi kalau dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Marsal.

“Setelah dicek, AS tidak ada di Satuan. Kemudian tim investigasi POMDAM mencoba mencari keberadaannya,” ucap Hasanuddin.

Dari hasil penyidikan, tim mengetahui keberadaan AS yang sedang berada di kos-kosan Kawasan Kota Tebing Tinggi. “Pada Jumat (25/6/2021) tim berhasil menangkap AS,” sebutnya.

Dari penangkapan ini, ternyata ada keterlibatan 3 oknum TNI AD lainya yang turut membantu menyediakan senjata api. “Untuk tersangka lain yang turut diamankan berinisial DE, PMP dan LS merupakan anggota TNI AD di jajaran Kodam I/BB yang membantu menyediakan senjata api pada para pelaku (AS dan Y).

Masih dia, motif dalam kasus ini diketahui kalau seorang tersangka S merasa sakit hati terhadap korban yang kerap memberitakan tentang maraknya narkoba di tempat hiburan malam Ferari Kota Pematangsiantar. “S pun memerintahkan Y dan AS untuk memberi pelajaran kepada korban, ini lah motifnya, dan uang sebesar Rp15.000.000 dikirim S ke rekening AS untuk membeli senjata,” ucapnya lagi.

Baca juga: Toba Masuk PPKM Level 3, Satgas Akan Perketat Penanganan Covid-19

Terkait sanksi pemecatan kepada AS, Hasanuddin mengatakan hal itu akan diputuskan di Pengadilan Militer. AS akan langsung diserahkan untuk mengikuti proses sidang.

“Menunggu keputusan sidang, kita ikutin bersama,” jelasnya. (Saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles