7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Oknum Satlantas Polrestabes Medan Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

Medan, MISTAR.ID

Oknum Satlantas Polrestabes Medan Sutarso dihukum dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan kepada atasannya, Kompol Rudi Silaen sebesar Rp800 juta serta para investor lainnya yang mencapai miliaran rupiah, Senin (24/5/21), dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan.

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Denny Lumbang Tobing menyatakan, terdakwa terbukti melakukan penggelapan dengan modus keuntungan penjualan sapi.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana. Atas putusan majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu Randi Tambunan  menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya terdakwa dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Hal yang sama juga disampaikan terdakwa yang dihadirikan secara video call WhatsApp. Sebagaimana dalam dakwaan jaksa sebelumnya, perkara ini bermula pada 2016 lalu, saat itu Sutarso menawarkan bisnis investasi sapi ke Rudi Silaen selaku atasannya.

Baca Juga:Terjerat Kasus Penipuan Arisan Online, PT Medan Perberat Hukuman Dumaria Y Simamora Warga Siantar

Tak tanggung, Sutarso mengiming-imingi keuntungan Rp2,5 juta per satu ekor sapi. Pada bulan Desember 2019, korban Rudi memberikan uang sebesar Rp450 juta ke terdakwa dan 22 Desember 2020 sebesar Rp350 juta.

Kemudian, Rudi juga memberikan uang Rp50 juta kepada terdakwa untuk membeli kandang sapi-sapi tersebut. Lalu sekira Maret 2020, Rudi ada melihat lebih 100 ekor sapi yang tidak diberi tanda kalau sapi-sapi tersebut miliknya.

Pada hari Raya Idul Adha di bulan Juli 2020, seharusnya laba yang Rudi terima untuk 100 ekor sapi tersebut adalah Rp250 juta.

Sebelumnya, terdakwa juga menawarkan kepada saksi Armensyah untuk membeli sapi milik terdakwa, yang dititipkan di kandang miliknya dengan sistem bagi hasil, sehingga saksi Armensyah tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut.

Baca Juga:Terjerat Kasus Penipuan Arisan Online, Dumaria Yasefina Simamora Divonis 3 Tahun Penjara

Kemudian, Juli 2020, saksi Armensyah menemui terdakwa di Jalan Pondorowo Deli Serdang dan melakukan kesepakatan, pembelian 110 ekor bibit sapi yang akan dipelihara serta dititipkan di kandang milik terdakwa.

Lalu, 17 Juli 2020, saksi Armensyah metransfer sebesar Rp20 juta dan Rp25.049.025. Saat tiba waktu yang dijanjikan, pada hari Raya Idul Adha 2020, terdakwa tidak ada memberikan keuntungan kepada Rudi, Greis istri korban, dan Armensyah.

Bahkan, terdakwa tidak bisa lagi dihubungi dan tidak beritikad baik. Akibatnya, Rudi mengalami kerugian sekitar Rp800 juta, sedangkan Armensyah Rp217,5 juta.(amsal/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles