9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Oknum PNS Pemkab Dairi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sidikalang, MISTAR.ID

Seorang oknum PNS pada Dinas Pertanian Pemkab Dairi berinisial VN (51) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, setelah dilaporkan pada Februari 2021 atas laporan Jonson Bornok Sihombing dan istrinya Hotma Santarida Sinaga terduga korban.

Penetapan tersangka VN (51) dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh dan Plh Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung didampingi Ipda Parlindungan Lumbantoruan sesuai LP di ruang kerjanya, Rabu (6/10/21).

Oknum PNS di Pemkab Dairi ini ditetapkan sebagai tersangka karena mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). VN berhasil menipu korbannya. Uang ratusan juta pun masuk ke rekening.

Baca Juga:Tim Penegak Disiplin PNS Dairi Akan Panggil Oknum Kadis Terkait Dugaan Pelecehan

“Tersangka menjanjikan akan memasukkan korban menjadi CPNS. Uang sebesar Rp170 juta uang dikirim sesuai pembicaraan. Namun kesepakatan tersebut tidak membuahkan hasil,” kata Sumitro, didampingi Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumbantoruan.

Korban adalah Hotma Sinaga, warga Temba Kecamatan Pegagan Hilir, Dairi. Pengaduan dibuat Februari 2021 dan penetapan tersangka Agustus 2021 lalu.

Doni Saleh mengatakan, pihaknya sudah memanggil VN tetapi tidak hadir. Surat panggilan disampaikan melalui Kepala Dinas Pertanian Dairi, karena rumah VN sesuai alamat di KTP, tidak pernah terbuka.

Baca Juga:Oknum Bidan PNS Dairi Tawarkan Covid-19 untuk Bayar Utang Lewat Medsos

Menurutnya, uang ditranfer 3 kali oleh Jonson Bornok Sihombing, suami Hotma. Korban dan tersangka sebelumnya terlibat komunikasi melalui WhatsApp (WA). Percakapan itu dipakai sebagai barang bukti.

Bornok juga mentransfer uang Rp40 juta, di luar kesepakatan untuk CPNS. Uang itu untuk fee pengadaan barang di Dinas Pertanian dan belakangan uang itu dikembalikan.

Sebelumnya diketahui dari sistem informasi penelusuran perkara pada Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, sesuai nomor perkara 28/Pdt.G/2021/PN sdk tersangka VN (51) menggugat Jonson Bornok Sihombing dan istrinya Hotma Santarida Sinaga ke PN Sidikalang dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. (manru/hm12)

Related Articles

Latest Articles