9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pengusaha Asal Jakarta Dihukum 3 Tahun Penjara di PN Medan, PH Ajukan Banding

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum seorang oknum pengusaha asal Jakarta, Anwar Tanuhadi selama 3 tahun penjara.

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Murni menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penipuan terhadap Joni Halim sebesar Rp4 miliar dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/7/21).

Dalam putusan ini, majelis menyebutkan, bahwa dalam permasalahan itu terdakwa mengetahuinya jika Diah dan Dadang, serta Budianto (keduanya DPO) melakukan transaksi dengan Joni Halim melalui Okto dan Albert, hal ini dikarenakan adanya pembicaraan dengan Diah.

Bahkan, uang pun diserahkan Okto kepada Dadang dan Budianto sebesar Rp4 miliar sebanyak dua kali. Seharusnya, lanjut majelis hakim, terdakwa menyerahkan kepada Joni Halim berupa HGB lahan PT Cikarang Indah.

Baca Juga:Korban Penipuan Oknum Anggota DPRD Siantar Bertambah Jadi Lima Orang

Sebab, korban diyakinkan Dadang Budiyanto bahwa terdakwa mampu mencairkan uang sebesar Rp50 miliar. Tapi di luar sepengetahuan korban, diserahkan kepada Budiman Surianto.

Usai membacakan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Chandra Priono Naibaho, karena sebelumnya dituntut 3 tahun dan 8 bulan penjara.

Sedangkan, Anwar Tanuhadi melalui penasehat hukumnya Radhitya menyatakan banding. Di luar persidangan, Radhitya Yosodiningrat menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Baca Juga:Hati-hati! Begini 5 Modus Penipuan Online, Kenali Caranya

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, karena ada beberapa hal dari pertimbangan dan fakta persidangan yang diabaikan, maka kami mengajukan banding,” ucapnya.

Sebut Radhitya, bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan termasuk Joni Halim tak satupun para saksi yang menyatakan, terdakwa Anwar Tanihadi meminjam uang pada Joni Halim.

Lebih jauh dikatakannya, bahkan di persidangan, saksi korban Joni Halim mengatakan, Octoduti dan Albert datang ke rumahnya mengatakan ada seseorang mau meminjam uang sebanyak Rp4 miliiar dan akan dikembalikan Rp6 miliar.

Baca Juga:Korban Dugaan Penipuan Arisan Online Minta Selebgram DRA Ditahan

Kemudian, uang tersebut diberikan Joni Halim kepada saksi Octoduti dan Albert, setelah itu diberikan kepada Dadang Sudirman dan Diah Respati (Petti) di Jakarta.

“Disini jelas diketahui bahwa sejak pinjam-meminjam uang terhadap Joni Halim tidak ada hubungan dengan terdakwa Anwar Tanihadi. Bahkan, saat penyerahan uang dari Octoduti dan Albert terhadap Dadang Sudirman serta Diah Respati (Petti) juga tidak ada terdakwa Anwar disana,” ungkap Radhitya.

Nama Anwar Tanuhadi disebut- sebut setelah Dadang Sudirman dan Diah Respati tidak dapat mengembalikan uang saksi korban Joni Halim.

Baca Juga:Kenali Modus Manipulasi Psikologis di Balik Penipuan Online

Sehingga, Diah Respati memperkenalkan kepada Octoduti dan Albert, serta Dadang Sudirman seorang bos besar (terdakwa-red) memiliki plapon tinggi di bank. Perkenalan tersebut dikatakan terdakwa bisa membantu membayar utang dengan jaminan sertifikat ke bank.

Mengakhiri keterangannya, Radhitya mengatakan, dia akan jelaskan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya dalam Nota Banding. “Semoga majelis hakim banding nantinya memberikan putusan yang berbeda,” sebutnya.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles