7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi, KAI Sebut Tunggu Hasil Sidang Kode Etik Advokat Keluar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Oknum pengacara bernama Horas Sianturi dilaporkan ke Polres Pematangsiantar terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Terkait laporan tersebut, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyebutkan, seorang pengacara tidak bisa dipidanakan atau diperdatakan sebelum ada putusan hasil dari sidang kode etik advokat.

“Walau pun ada laporan, harus ada dulu hasil sidang kede etik yang menyatakan oknum pengacara itu bersalah,” kata Asman Sidauruk, Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Pematangsiantar yang dihubungi, Kamis (26/8/21).

“Kami akan periksa si Horas Sianturi. Dan sudah kami jadwalkan, walau nanti dia dinyatakan bersalah, baru bisalah bergulir pidana maupun perdatanya,” kata Asman kembali. Terkait pemeriksaan soal kode etik tersebut akan berlangsung di Kota Medan. “Pemeriksaannya nanti di Medan. Kalau soal laporan kode etik sudah ada masuk ke kita,” ujarnya.

Baca Juga:Mas KoKo Dideklarasikan, Horas Sianturi: Kolom Kosong Pilihan yang Sah

Menurut Asman, jika tidak terbukti dari hasil pemeriksaan pada nantinya, oknum pengacara tersebut akan aman-aman saja dan terbebas dari jeratan hukum.

Diberitakan sebelumnya, Horas Siantar, salah seorang pengacara, dilaporkan ke Polres Pematang Siantar dengan tuduhan penggelapan uang senilai miliaran rupiah.

Eks pentolan Gerakan Kotak Kosong (Koko) itu dilaporkan mantan kliennya almarhum Manuntun Tampubolon (72), warga Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara. Korban sendiri sudah meninggal tanggal 14 Agustus 2021 lalu. Setelah melaporkan Horas ke polisi. Laporan pengaduan itu sudah diterima secara resmi dengan nomor: LP/B/494/VIII/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar, tertanggal 5 Agustus 2021, terkait penipuan dan penggelapan. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles