9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Oknum Kasek di Simalungun Diduga Cabuli Muridnya, Kapolres: Masih Didalami

Simalungun, MISTAR.ID

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah (Kasek) di salah satu sekolah dasar negeri, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, terus mencuat dan menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo kepada Mistar mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus asusila yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap salah satu muridnya. “Sampai saat ini laporan dari korban belum ada. Walaupun tidak ada laporan, kasus ini tetap akan kita dalami,” ujar Kapolres Simalungun, Selasa (26/1/21).

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun Fritsel Sitohang menerangkan, pihaknya telah mendatangi rumah orang tua korban guna mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Namun Polres Simalungun belum berhasil menjumpai siswi yang diduga dicabuli oleh oknum kepala sekolah tersebut.

Baca Juga:189 Anak Jadi Korban Kekerasan Di Sumut, Kasus Cabul Mendominasi

“Orangtua korban tidak mau memberitahukan keberadaan korban, dan informasi yang kita dapat, antara kepala sekolah dan pihak keluarga sudah ada perdamaian,” sebut Kanit PPA Polres Simalungun.

Fritsel Sihotang kembali menerangkan, walaupun ada pembicaraan perdamaian antara oknum kepala sekolah dengan pihak keluarga, dugaan kasus asusila tersebut tetap akan diproses Polres Simalungun. “Itu tidak alasan, kasus ini tetap akan kita dalami, dan tetap akan kita proses, untuk selanjutnya akan kita informasikan” tegas Fritsel Sihotang.

Sementara itu di tempat berbeda, Ketua Karang Taruna Bonauli Rajagukguk, meminta agar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Kasek diusut tuntas oleh Polres Simalungun.

Baca Juga:Miris! Siswi SMP Dicabuli Bapak Tuanya Hingga Hamil

Menurutnya, tindakan kejahatan Kasek tersebut merupakan kejahatan yang sangat tidak mendidik, merusak citra dan generasi. Perdamaian oknum Kasek pada keluarga tidak bisa menjadi landasan untuk memberhentikan proses hukum perlindungan perempuan dan anak.

“Kita minta untuk diusut secara tuntas, kerena ini adalah kejahatan yang merusak citra pendidikan, jikapun ada perdamaian, itu tidak bisa menjadi acuan untuk memberhentikan kasus,” tegas Ketua Karang Taruna Simalungun Bonauli Rajagukguk, yang juga sebagai Anggota DPRD Simalungun. (roland/hm12)

Related Articles

Latest Articles