10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Oknum Kapolsek di Jajaran Polres Tanah Karo Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Medan | MISTAR.ID – Kapolsek berinisial SS, yang bertugas di jajaran Polres Tanah Karo, diringkus karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Perwira berpangkat Iptu itu kini telah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi terkait pengkapan oknum polisi berinisial SS ini membenarkan. Ia mengaku kalau pihaknya (Propam Poldasu) tengah memeriksa yang bersangkutan. “Ya benar. Saat ini masih diproses di propam Sumut,” ujarnya dengan singkat, Jumat (10/1/20).

Saat ditanya terkait proses yang dijalani oknum polisi berinisial Iptu SS tersebut, Kombes Tatan menuturkan, hal ini merupakan bentuk keseriusan Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kapolda komitmen melakukan pemberantasan narkoba, dan apabila anggota Polda masih menggunakan bahkan mengedarkan, maka akan di tindak disiplin dan diproses hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan, kasus yang melibatkan Iptu SS itu telah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. “Sudah dimutasi sebagai Kapolsek,” terangnya.

Sedangkan Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu sendiri tidak membantah kalau anak buahnya itu ditangkap karena dugaan terlibat peredaran narkoba.

“Benar, oknum tersebut hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah diamankan sebelumnya berinisial DK. Proses hukum yang bersangkutan untuk obyektifitas dan juga terkait pelanggaran yang dilakukan sudah kami koordinasikan dengan pihak Dit Narkoba Polda dan Propam Polda,” ungkapnya kepada wartawan.

Kata dia, saat ini, Iptu SS tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek Payung Resort Tanah Karo. “Sudah dihentikan dari jabatan Kapolsek dan sudah diganti atau dimutasikan untuk efisien penanganan,” jelasnya.

Dia menegaskan, sesuai amanat dari pimpinan dalam hal ini Kapolda Sumut melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih. “Kalau keseriusan sudah tampak dengan penegakaan hukum, yang kami lakukan tanpa tebang pilih, termasuk oknum polisi yang seharusnya jadi panutan masyarakat. Kami komitmen untuk hal tersebut termasuk tindakan tegas terukur bagi para pelaku,” ujarnya.

Iptu SS dikabarkan ditangkap dari hasil pengembangan tertangkapnya tiga pengedar narkoba pada Sabtu tanggal 28 Desember 2019. Perwira polisi inipun ditangkap di hari yang sama.

Adapun identitas tersangka sebelumnya yang berhasil dihimpun yakni, DK, GB dan JT. Ketiga pelaku diamankan di sebuah warung di seputaran jembatan kambing Kecamatan Payung Kabupaten Karo.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengungkapkan bahwa dirinya tidak hanya menerapkan hukuman berupa penempatan khusus (dimasukkan kedalam sel) kepada anggota Polda Sumatera Utara yang melanggar displin. Ia juga menerapkan hukuman sosial kepada anggotanya sebagai bentuk efek jera.

Hal ini diungkapkan Kapolda saat dikonfirmasi terkait hukuman yang diteriman personil Polda Sumut yang diarak keliling Polda Sumut.

“Penempatan khusus ini (dimasukkan kedalam sel) kurang memberikan efek jera. Sehingga saya punya terobosan sejak di papua kepada mereka yaitu sanksi sosial,” ujar Martuani, Rabu (8/1).

Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles