12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Oknum Jaksa Kejatisu Dilaporkan karena Diduga Aniaya ASN

Medan, MISTAR.ID

Oknum Jaksa Kejatisu berinisial MJ dilaporkan ke Polrestabes Medan karena dituding menganiaya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Aceh Tenggara, Desy Permatasari.

Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, korban Desy Permatasari dianiaya karena dituding sebagai perebut suami orang (pelakor). Korban dicurigai berselingkuh dengan oknum di Pemko Tanjungbalai berinisial ARM.

Menurut korban, penganiayaan ini terjadi pada Minggu (11/10/21) dini hari. Dia dipergoki tengah bersama ARM yang sudah memiliki beristri.

Desy Permatasari mengaku mengenal ARM saat berada di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Dia bekerja di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, menjabat sebagai kepala bagian,” kata Desy, Selasa (12/10/21).

Sebelum penganiayaan itu terjadi, sambung korban, ARM tiba di Kota Medan dan dijemput oleh sopirnya naik Mitsubishi Pajero di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Terlibat Pemukulan 2 Polisi, PDIP Tak Beri Bantuan Hukum Pada KHS

ARM kemudian mengantarkan Desy Permatasari pulang. Namun, saat tiba di Kompleks Citra Garden Jalan Padang Bulan, tiba-tiba dua unit mobil menyalip kendaraan yang ditumpangi ARM dan Desy.

“Saat saya diantar di depan Kompleks Citra Garden, nggak lama kemudian tiba dua mobil lainnya, yaitu Fortuner dan Alphard menyetop kendaraan kami,” kata korban.

Kemudian, CH yang merupakan istri ARM turun dan menaiki kendaraan yang korban tumpangi. Istri ARM meminta sopir turun dan berganti mengendarai kendaraan tersebut.

Di dalam mobil, kata Desy, CH mengancam dirinya karena tuduhan sebagai pelakor. Singkat cerita, Desy dibawa bersama dengan ARN ke rumah MJ, di Kompleks Tasbih II. Dimana, MJ merupakan kerabat dari CH, yang kini bertugas di Kejati Sumut.

Sampai di sana, Desy mengaku langsung dipukul oleh MJ tanpa bertanya-tanya terlebih dahulu.

“Muka saya langsung dipukulnya,” ucap Desy.

Tak berapa lama, setelah diinterogasi di rumah MJ, perselingkuhan keduanya terungkap. Suami Desy berinisial B kemudian tiba di kediaman MJ. Tujuannya, agar MJ dan keluarganya tidak menganiaya korban.

Saat itu, B, suami Desy minta MJ (oknum jaksa), CH (istri ARM), RCD (istri MJ) dan AS (kakak CH) membawanya ke polsek terdekat agar tidak terjadi aksi penganiayaan tersebut.

“AS yang paling menyiksa saya. Saya berusaha lari, terus dipukulnya lagi,” sebutnya.

Suami korban menyesalkan tindakan penganiayaan ini. Menurutnya, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, sebaliknya persoalan ini menjadi panjang karena CH, istri ARM dan keluarganya yang diduga menganiaya korban, masih saudara kandung dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai berinisial MS.

“Akhirnya kami bisa keluar dari rumah MJ sekitar jam 6 pagi. Bukti penganiayaan berupa visum dari Rumah Sakit Pringadi Medan sudah kami serahkan juga kepada polisi saat melapor,” tukasnya.

Baca juga:Wanita Korban Pemukulan Preman Malah Ditetapkan jadi Tersangka

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, pihaknya masih menangani kasus tersebut.

“Dugaan perselingkuhan,” ujarnya.

Rafles menyebutkan, diamankannya ARM dan Desy Permatasari setelah pihak keluarga dari ARM menggerebeknya dan kemudian menyeret keduanya ke Polrestabes Medan.

“Itu dasar laporan CH, istrinya ARM ke Polrestabes yang menggerebek suaminya di dalam mobil yang terparkir di salah satu hotel. Kasus ini masih di dalami,” katanya.

Rafles menegaskan pihaknya telah memulangkan kedua oknum tersebut. Namun, Rafles memastikan untuk prosesnya tetap lanjut

“Karena tindakan (dugaan perselingkuhan) nya di luar Sumatera Utara, nanti akan kita limpahkan ke Polres di Jakarta,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles