9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Nyuri Kucing, Warga Datuk Kabu Tembung Ditangkap Polisi

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial HR (40) warga Jalan Datuk Kabu Gang Sultan, Kecamatan Medan Tembung, harus berurusan dengan polisi. Dia ‘dijemput’ tanpa perlawanan dari kediamannya, Jumat (18/6/21).

Satreskrim Polrestabes Medan menangkapnya setelah korban, Muhammad Yunus mengaku kehilangan seekor kucing, Kamis (29/4/21).

Kasus itu kemudian dilaporkan korban secara resmi dengan Laporan Polisi No : LP/942 / V / 2021 SPKT Restabes Medan, pada tanggal 5 Mei 2021.

Baca Juga: Medan Peringkat 2 Konsumsi Daging Anjing

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung mengatakan, saat itu saksi mata melihat ada beberapa ekor kucing berkeliaran. Korban yang merasa ada yang tidak beres kemudian mengecek kandang kucingnya.

Dugaannya benar, saat itu korban mendapati pintu jerjak besi sudah rusak dengan cara dipatahkan menggunakan kayu, sementara kawat sudah blong digunting pelaku.

“Begitu dicek ternyata satu ekor kucing mik korban telah hilang, korban langsung membuat laporan,” ujar Rafles, Sabtu (19/6/21).

Baca Juga: Pelapor Kasus Jagal Kucing di Medan Tidak Mau Berdamai

Korban yang menggali informasi di sekitar tempat tinggalnya, mendapatkan keterangan dari sejumlah orang bahwa HR pernah menjual kucing kepada seorang pria bernama Nata.

“Kita bergerak berdasarkan informasi itu dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, HR terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (ial/hm13)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles