22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Nyaru Jadi Pembeli, Polres Batu Bara Ringkus Bandar Sabu

Batu Bara, MISTAR.ID

Telah lama menjadi target operasi dan kerap lolos dari penyergapan akhirnya terduga bandar narkotika jenis sabu DS alias Putra (27) warga Dusun Pelangi Desa Bulan-bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara akhirnya diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara dengan barang bukti sabu seberat brutto 21,30 gram.

Pengungkapan kasus yang berjalan mulus lewat teknik undercover buy (menyamar sebagai pembeli) di Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Senin (30/5/22).

Disebutkan Sastrawan, pada Kamis (19/5/22) sekira pukul 18.00 WIB, personil unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Baca juga: Dua PNS dan Satu Warga Sipil Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Medan Amplas

Kepada tersangka, calon pembeli mengaku beralamat di Indrapura Kecamatan Air Putih. Setelah melakukan negoisasi lewat seluler dengan pihak penjual yang beralamat di Desa Bulan-bulan Kecamatan Lima Puluh, tercapai kesepakatan untuk transaksi barang berupa narkotika jenis sabu seberat 20 gram dengan harga Rp10 juta. Sedangkan lokasi transaksi ditetapkan di Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

“Negosiasi tersebut disetujui oleh kedua belah pihak,” beber Sastrawan.

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Sastrawan, anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit II IPTU P Tamba meluncur ke lokasi transaksi di Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Kanit II membagi tugas anggota untuk menempati posisi yang ditetapkan dan mengatur anggota yang menyamar jadi pembeli.

Selama dalam proses transaksi, komunikasi dari kedua belah pihak tetap berlangsung. Sekira pukul 21.00 WIB sasaran tiba di TKP di dekat pekuburan umum Desa Titi Putih dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125.

Setiba di TKP, tersangka langsung menjumpai anggota yang menyamar sebagai pembeli, lalu terjadilah transaksi dimana pihak pembeli menunjukkan jumlah uang yang akan ditransaksikan dan dicek serta dihitung oleh pihak penjual.

Baca juga: Dua Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Medan

Setelah jumlahnya sesuai sebesar Rp10 juta, tersangka menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu dengan meletakkan barang bukti di atas sepeda motor Honda Vario milik anggota. Tanpa membuang waktu, anggota yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus tersangka yang kaget telah salah melakukan transaksi.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka DS alias Putra dengan terus terang mengakui kepemilikan barang bukti. Selanjutnya barang bukti sabu dan 1 bungkus rokok kosong serta 1 unit handphone Android dan tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ebson/hm09)

Related Articles

Latest Articles