10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Nunggu Pembeli, Aliang Diciduk Dari Teras Rumah

Tanjung Balai, MISTAR.ID – Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalaiberhasil menangkap Nazaruddin alias Aliang (42). Pria yang dikenal sebagai pengedar ganja itu diciduk saat hendak bertransaksi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Mistar, Senin (6/1/20), membenarkan penangkapan itu.

Ia mengatakan, tersangka berhasil ditangkap personil saat berdiri di teras rumahnya. Tersangka merupakan warga Jalan Juanda Lingkungan V, Kelurahan TB.Kota I , Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Tersangka ditangkap setelah personil menerima informasi dari masyarakat. ” Penangkapannya dilakukan setelah hasil lidik A1. Tersangka saat itu sedang berdiri di teras rumah dan diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis ganja,” kata Dahlan.

Begitu dilakukan penangkapan, bersamaan tersangka mencoba membuang tiga bungkus kertas warna putih dengan tangan kanannya. “Setelah dibuka, bungkusan itu ternyata berisikan daun, batang dan biji ganja seberat 12,47 Gram,” katanya.

Selain ganja, petugas menyita barang bukti milik tersangka lainnya berupa satu unit handphone merk Mito warna hitam.

“Dalam kasus ini,tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter: Eko Sirait
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles