9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Notaris Elviera Terdakwa Pertama Perkara Korupsi Rp39,5 M di Bank BTN Medan Ajukan Eksepsi

Medan, MISTAR.ID

Oknum notaris Elviera yang menjadi terdakwa dalam pusaran korupsi kredit PT KAYA di Bank Tabungan Negara (BTN) Medan senilai Rp 39,5 miliar akan mengajukan eksepsi. Eksepsi disampaikan penasihat hukum Elviera yang hadir dalam sidang perdana ini secara virtual, Senin (13/6/2022). Dari 6 orang tersangka perkara korupsi ini, baru Elviera yang diseret ke pengadilan.

Dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT sudah bekerja sama dengan PT. BTN Kantor Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada FERRY Sonefille selaku Pimpinan Cabang BTN Medan, R Dewo Pratoli Adji selaku Pejabat Kredit Komersial dan Aditya Nugroho selaku Analisa Kredit Komersial dalam memberikan kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Siuman.

Baca juga:Perkara Dugaan Korupsi Rp39,5 M di BTN Medan Disidangkan Mulai 13 Juni 2022

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Direksi PT. BTN (Persero) Tbk Nomor :18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011,” ujar JPU.

JPU menjelaskan terdakwa EL membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 antara PT BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

“Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan; membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT. BTN Kantor Cabang Medan kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” terangnya.

Perbuatan terdakwa dinilai telah  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya Canakya Siuman sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.

Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum persidangan ditutup majelis hakim, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Tommy Sinulingga didampingi Andi Tarigan memohon kepada majelis hakim agar dapat menghadirkan terdakwa secara langsung ke persidangan pada sidang selanjutnya.

“Kami disini hanya memohon saja majelis hakim,” ucap Tommy sembari menyerahkan permohonan tersebut secara tertulis.

Menanggapi itu, Hakim Ketua Immanuel bertanya kepada jaksa apakah bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan. Lalu jaksa menyebut akan berkordinasi terlebih dahulu kepada pimpinannya.

Hakim Immanuel juga bertanya kepada jaksa ada berapa tersangka dalam kasus ini. Lalu jaksa menyebut dari pihak BTN ada 4 orang ditambah Direktur PT KAYA Canakya Siuman. Selanjutnya sidang ditunda dan kembali digelar pada Jumat (17/6/2022) dengan agenda nota keberatan/eksepsi atas surat dakwaan jaksa yang diajukan tim PH terdakwa.

Usai sidang, Tommy Sinulingga didampingi Andi Tarigan mengaku mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya karena banyak kejanggalan yang ditemukan dalam perkara itu.

Tommy menegaskan, bahwa suatu bank pasti menerapkan prinsip kehati-hatian. Artinya ketika sudah ada persetujuan dari pihak bank dan developer, maka prinsip kehati-hatian tersebut dianggap telah memenuhi syarat. Keberadaan notaris adanya di akhir penjanjian antara kreditur dan debitur.

Baca juga:‘Bola Panas’ Korupsi Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Medan Mengarah ke Oknum Notaris

Karena sudah adanya persetujuan para pihak antara BTN dan Developer (PT KAYA) barulah masuk ke notaris yang menuangkan perjanjian tersebut berdasarkan persetujuan para pihak tersebut. Notaris kan hanya membuat apa yang disetujukan oleh para pihak membuat perjanjian kerja. Terdakwa dalam hal ini membuat perjanjian kerja setelah sudah ada persetujuan dari para pihak. Bagaimana mungkin kami atau klien kami disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, padahal SOP mereka yang salah,” tegas Tommy.

Karenanya Tommy juga merasa janggal dengan sidang perdana tersebut. Seharusnya bukan Elviera yang lebih dulu disidangkan ke pengadilan. Karena status kliennya tersebut adalah notaris, pejabat yang diberi kewenangan oleh UU membuat akta setelah para pihak yang memintakan dirinya membuat akta, setuju dengan konsep perjanjian tersebut.

“Mengapa klien kami yang disidangkan pertama, bukan pelaku utamanya. Artinya developer atau pihak banknya terlebih dahulu. Inilah yang menjadi kejanggalan sehingga kami mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya,” pungkasnya. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles