12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Niat Mau Nyabu, Eh..! Ditangkap Polisi

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Niat Syaifuddin Margolang alias Udin (28) untuk menyabu pupus setelah diciduk personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai. Warga Jalan Satria Lingkungan II Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso ini digerebek saat berada di dalam kamar salah satu penginapan di Jalan Arteri.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (1/10/20) dini hari membenarkan adanya penggrebekan dan penangkapan terhadap tersangka itu. “TKP penangkapannya di kamar 3, Penginapan Kolam Pancing Fendi Nias yang berada di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” katanya.

Dari hasil penggrebekan itu, sambung Iptu Ahmad Dahlan lagi, Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat  1,11 gram, 1(satu) unit Handphone Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah kaca pirex.

Baca juga: Jual Sabu Sama Polisi, Ini Akibatnya

“Berawal adanya informasi dari masyarakat. Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan setelah hasil lidik A1. Sedangkan posisinya pada saat akan diamankan sedang duduk dan di sampingnya ditemukan bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu dan kaca pirex,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(eko/hm09)

Related Articles

Latest Articles