9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Ngaku Aparat Kok Malah Larikan Sepeda Motor

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial SA (26) warga Kampung Reba Dusun III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu nekat melarikan sepeda motor temannya yang baru dikenal lewat Facebook (FB).

Kapolsek Helvetia Kompol Heri Edino Sihombing mengatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku berkenalan dengan DU dari media sosial (medsos) Facebook. Kepada korban, pelaku mengaku jika namanya Akbar Al Saragih dan merupakan seorang aparat.

“Setelah berkenalan lama, SA bersama rekannya yang masih buron berinisial I berangkat dari Aceh menuju Medan untuk bertemu dengan korban,” ujarnya, Rabu (26/1/22).

Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu. Saat itu pelaku mengajak korban nonton film di salah gedung bioskop di Kota Medan. Setelah mau, korban diminta untuk menjemput pelaku di kos-kosan di kawasan Medan Helvetia.

Baca juga:Lima Perampok Truk Konteiner Didor Modusnya Ngaku Aparat

“Saat bertemu, pelaku menyuruh korban untuk duduk dulu di kursi teras, dengan alasan pelaku hendak mandi dan ganti baju ke mess,” sebutnya.

Heri mengatakan, dengan alasan itu, pelaku kemudian meminjam sepada motor korban dan melarikannya. Setelah sepeda motor diboyong, pelaku menemui rekannya I yang sedang sarapan. Keduanya kemudian pergi ke pasar IV Tembung untuk menemui rekan mereka berinisial E (DPO) di pasar III Tembung.

“SA dan rekannya I langsung menggadaikan sepeda motor korban seharga 3 juta rupiah. Uang hasil penjualan kemudian dibagi-bagi,” katanya.

Baca juga:Sebulan Terakhir, Aparat Klaim Tembak 15 KKB di Puncak Papua

Korban yang merasa ditipu oleh pelaku, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Helvetia. Berdasarkan laporan korban, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Kota, Sabtu (22/1/22).

“Kepada pelaku SA kita jerat Pasal 378 subs Pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman kurungan badan paling lama 4 tahun penjara. Untuk rekannya masih kita buru,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles