7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Nekat Pungli Sopir Truk Batu, 3 Pelaku Diamankan Polres Dairi

Sidikalang, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polres Dairi menangkap dan mengamankan 3 pria terduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk pengangkut batu Dolok Siraut, Kamis (13/1/22). Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim Pokres Dairi AKP Rismanto J Purba membenarkan penangkapan 3 pria terduga pelaku pungli di Desa Kaban Julu Kecamatan Lae parira Kabupaten Dairi. Ketiganya adalah SS (46), MS (55), HN (55) dan diamankan di Makopolres bersama barang bukti diantaranya sejumlah uang diduga hasil pungli.

Kepada wartawan Kasat Res AKP Rismanto J Purba mengungkapkan aksi pungli tersebut dikeluhkan dan meresahkan para sopir truk pengangkut batu dari tangkahan Dolok Siraut. “Setiap mobil truk yang bermuatan melintas pada tiga pos pengutipan di jalan raya dengan jarak antara 1 pos pengutipan dengan pos pengutipan yang lain sekitar 1 Km, terhadap sopir yang tidak memberikan uang sesuai permintaan dimungkinkan akan dilakukan intimidasi verbal dan kekerasan oleh para pelaku dan kelompoknya,” katanya.

Baca juga: 4 Proyek Irigasi TA 2021 Tidak Selesai, PUTR Dairi Surati Pengusaha

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim menugaskan unit Opsnal untuk melakukan penindakan secara tangkap tangan. Adapun metode yang digunakan adalah memantau sejumlah mobil bermuatan yang keluar dari tangkahan, selanjutnya pada saat mereka melintas di pos pengutipan oleh oknum petugas jaga pos SPSI diberhentikan dan langsung diminta untuk melakukan pembayaran kutipan, setelah uang diberikan sopir, personil opsnal langsung melakukan penangkapan.

Dan ketiga pelaku ditangkap di pos masing-masing, untuk tindak lanjut penyelidikan, para supir truk diminta agar datang ke Polres Dairi untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban. Para pelaku diduga membuat modus yang disebut bergabung dengan SPSI dan sebahagian hasil pungli disetor kepada ketuanya. Atas perbuatannya, ketiga orang pelaku pungli dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles