11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Napi Narkoba Miliki Uang dan Aset Miliran Rupiah

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan Nurhayati Ulfia menuntut Aprianda alias Ali selama 9 tahun penjara, dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/6/21).

Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara, serta menyita rumah, truk dan mobil yang berasal dari TPPU hasil penjualan narkotika.

Baca Juga:Sekali ‘Sergap’ 4 Terdakwa Perkara Ganja dan Sabu Dibekuk

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan, Nurhayati dalam tuntutanya menyatakan, terdakwa menyebutkan bahwa selama medio 2009-2019 telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli narkotika Jenis Sabu.

Selain itu, menurut jaksa, terdakwa sudah tiga kali berurusan terlibat kasus narkotika jenis sabu, dimana pertama kalinya April 2006, kedua kalinya bulan Desember 2009 dan ketiga tertangkap pada tanggal 30 September 2019 di Warung Kopi Barcelona di Jalan Jamin Ginting Medan, dengan barang bukti 6 Kg sabu dan kini tengah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Tanjunggusta Medan.

Baca Juga:PT Medan Hukuman Mati Dua Terdakwa Kurir 30 Kg Sabu 

Bahkan, di tahun 2016 hingga 2019, antara terdakwa Aprianda dengan Mohamad Zaki transaksi melalui Bank Mestika mencapai Rp27.706.850.000, serta beberapa transaksi lain dengan nilai nominal terendah Rp135 juta.

Untuk perkara ini, terdakwa dalam dakwaanya dijerat melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010, subsidair Pasal 4 UU Tahun 2010, Pasal 137 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles