8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Napi Lapas Tanjung Gusta Asal Malaysia Meninggal Dunia

Medan, MISTAR.ID

Khaeryll Benjamin Bin Ibrahim Alias Benji seorang wargabinaan Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan meninggal dunia akibat sakit asma yang dideritanya.

Kabarnya meninggalnya Benji yang merupakan warga Bandar Utama Damansara 47800 Petaling Jaya Selangor, Malaysia tersebut dibenarkan Kalapas Klas I Medan, Erwedi Supriyatno.

“Benar, Benji yang merupakan wargabinaan di Lapas Klas I Tanjunggusta Medan tersebut meninggal dunia karena menderita sakit asma,”ucap Kalapas Klas I Tanjunggusta Medan, Erwedi Supriyatno saat dihubungi melalui telephon selulernya Senin (12/07/21).

Lanjutnya lagi, sebelum meninggal narapidana narkotika tersebut sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Royal Prima Medan.

Baca juga: Napi Narkoba Miliki Uang dan Aset Miliran Rupiah

Selain itu, pihak keluarga dari Benji maupun Konsulat Jenderal Malaysia telah memberikan izin untuk pelaksanaan pemakamannya.

“Tadi pemakamannya telah dilaksanakan di perkuburan muslim di kawasan Klambir V yang disaksikan secara Vidio Call oleh pihak keluarga di Selanggor, Malaysia,” ucap Erwedi sembari menyebutkan bahwa Benji tengah menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

Sementara saat ditanyakan pekerjaan dari Benji, Erwedi menyatakan bahwa sesuai data yang diterima adalah wiraswasta.

Sebelumnya Khaeryll Benjamin Bin Ibrahim Alias Benji pada 18 Oktober 2017, merupakan seorang terpidana yang dihukum 11 Tahun Penjara denda Rp1 Milyar subsidair 3 bulan karena kepemilikan sabu oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Baca juga: 100 Napi Asimilasi Kembali Berulah, Narkoba Hingga Pencabulan

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr Br Tarigan yang menuntutnya selama 14 Tahun Penjara denda Rp800 juta subsidair 6 bulan.

Terdakwa yang merupakan seorang DJ di Kualalumpur, Malaysia tersebut terbukti bersalah saat membawa sabu seberat 4,5 gram sabu ketika sampai di Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada 18 April 2017, lalu.

Untuk mengelabui petugas, terdakwa sengaja menyimpan sabu di dalam duburnya meski demikian berhasil diketahui ketika Benji dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Medan.

Pada waktu itu terpidana mengaku untuk menggunakannya selama berada di Medan. Dimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum Maria FR Br Tarigan dan fakta persidangan, bahwa kedatangan Benji atas suruhan Cik Sajli untuk mencari DJ yang akan dipekerjakan di Diskotik Zou Kuala Lumpur Malaysia.

Namun sebelum berangkat ke Medan ia membeli sabu dari Siang yang merupakan pria keturunan Tionghoa seharga RM250 di Chow Kit Kuala Lumpur.(amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles