11.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Napi Asimilasi Ditembak Gara-gara Rampas Handphone Milik Fatih Siregar

Medan, MISTAR.ID
Seorang narapidana asimilasi terpaksa ditembak kedua kakinya karena merampas handpone milik seorang wanita di Jalan DR GM Panggabean Medan, Senin (27/4/20) malam.

Kapolsek Medan Kota, M Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, awalnya, pada Rabu (23/4/20), korban Fatih Silmy Siregar bersama temannya mengendarai sepeda motor hendak pergi membeli makanan. Saat di lokasi itu, koban dihadang oleh pelaku 

Andre Barus (28) warga Jalan Pertanahan Kecamatan Patumbak bersama dua rekannya Abdul dan Tomi Syahputra Purba.

“Meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp50 ribu dan merampas handphone milik korban,” terang Rikki, Selasa (28/4/20).

Tak mau hartanya hilang begitu saja, korban menjerit minta tolong. Petugas Tekab Polsek Medan Kota yang sedang berpatroli mendengar jeritan dari korban.

“Anggota langsung mengejar dan menangkap Tomi. Dan kita introgasi sehingga mengantongi identitas dua rekannya,” ucap dia.

Setelah dilakukan pengejaran, polisi akhirnya mengetahui keberadaan seorang pelaku lagi yakni Andre Barus. Petugas mendapatkan kabar kalau residivis kambuhan ini berada di Jalan Tapian Nauli Kecamatan Medan Kota.

“Kita langsung kejar dan berhasil menangkap dan menyita barang bukti handpone korban,” ungkapnya.

Namun saat akan diboyong ke Polsek Medan Kota, narapidana yang mendapatkan asimilasi karena Covid-19 ini mencoba melarikan diri dan melawan petugas. “Setelah diberikan tiga kali tembakan peringatan pelaku tetap berusaha melawan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku sehingga pelaku terjatuh dan langsung diamankan oleh petugas,” ucapnya.

Andre Barus merupakan resedivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara yakni tahun 2012 kasus jambret, 2014 kasus pencurian, 2015 kasus pencurian dengan kekerasan, tahun 2018 kasus pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman 3 tahun.
Namun dapat remisi/asimilasi jadi menjalani hukuman 1,5 tahun sebut dia.

Selanjutnya, petugas masih mengejar seorang pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui.

Penulis: Saut
Editor: Rika Yoesz

Related Articles

Latest Articles