20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Modus Pengobatan Alternatif, Ketua RT Tanjung Tongah Siantar Rudapaksa Seorang Anak

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Pematangsiantar dijebloskan ke penjara oleh Satreskrim Polres Pematangsiantar, karena diduga melakukan rudapaksa seorang anak-anak yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan itu tidak hanya sekali, melainkan berulang kali.

Perbuatan bejat yang dilakukan oknum ketua RT berinisial SI (53) warga Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar terhadap korban (Sebut Saja) Bunga (16) dilakukan dengan modus mengobati seperti mengusuk.

Dalam melakukan aksi bejatnya, oknum Ketua RT tersebut kerap kali mengancam dan akan menyantet kedua orang tua dari korban jika memberitahukan perbuatan pelaku. Hal inilah, yang membuat korban takut untuk memberitahukan perbuatan bejat pelaku.

Baca juga:Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Pacarnya di Medan Ditangkap, Ini Pengakuan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, terkuaknya perbuatan bejat oknum Ketua RT terhadap korban setelah ada seorang warga yang mengadu kepada orang tua korban kalau foto syur anaknya beredar.

“Setelah mengetahui itu, orang tua korban menemui anaknya dan menanyakan kepada anak. Korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku,” ujar AKP Edi Sukamto, Sabtu (6/11/21).

Tidak hanya mencabuli korban, oknum Ketua RT tersebut pun juga kerap Video Call dengan korban. Hal ini pun, diketahui oleh orang tua korban saat hendak  mempertanyakan tentang foto syur korban.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya, Sabtu (6/11/21) mengatakan, kalau pelaku SI diserahkan kepada pihak Kepolisian oleh keluarga korban yang menangkapnya dari kediamannya.

“Jadi modusnya oknum ketua RT mengaku pandai mengobati. Sehingga diminta orang tua korban mengobati putrinya yang alami lumpuh, dan saat mengobati korbanlah pelaku diduga mencabuli korban”, ujar Rusdi.

Tambah Rusdi kembali, aksi bejat itupun dilakukan SI Ketua RT saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku semakin leluasa mencabuli korban setelah menakut-nakuti bahkan selalu mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahu.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles