10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Kuras Harta Sepasang Kekasih

Medan | MISTAR.ID – Modus mengaku sebagai anggota kepolisian untuk melancarkan aksi kejahatannya, hingga berhasil menguras paksa barang berharga dan sejumlah uang milik sepasang kekasih, Antara Syahputra Harahap (28), akhirnya diringkus personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Aksi kejahatan yang dilakukan Antara Syahputra terjadi Rabu (4/12/19). Siang itu, korban Khairul Ichsan Lubis (26) warga Jalan Pukat IV Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, sedang mengendarai sepedamotor membonceng pacarnya. Keduanya berencana pergi jalan-jalan.

Di perjalanan, Kharul berhenti dan singgah di salah satu warung di Jalan Pukat III, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Saat kedua pasangan kekasih itu berada di dalam warung, tiba-tiba mereka didatangi oleh dua orang pria. Di dalam warung, kedua pria itu mengaku sebagai anggota polisi dan mengatakan sedang melakukan razia kepada pasangan kekasih itu.

Kedua pria, salah satunya Antara Syahputra Harahap, memaksa Khairul dan pacarnya untuk mengeluarkan HP dan dompet. Korban yang mengira keduanya anggota polisi benaran, lalu mengeluarkan Hp dan dompet, dan kemudian menyerahkannya kepada pelaku. Setelah mendapatkannya, pelaku dan temannya langsung kabur dengan mengendarai sepedamotor Honda Verza warna putih.

Sadar menjadi korban kejahatan dengan kerugian materi 2 unit iphone, 1 unit Android dan sejumlah uang dan dokumen berharga di dalam dompet, sama pasangan kekasih itu langsung mendatangi kantor polisi Polsek Percut Sei Tuan, untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Atas dasar laporan korban No:LP/3017/XII/2019/SPK/Percut Sei Tuan, Tim Pegasus melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kamis (12/12/19) sekira pukul 23.30 WIB, satu dari dua pelaku akhirnya berhasil diringkus dan diboyong ke kantor polisi.

Kepada petugas, tersangka mengaku jika barang bukti iPhone dan android milik korban telah dijual. Tersangka juga mengaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama. Aksi pertama di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Dari tersangka polisi hanya mengamankan satu baju kaos dan topi yang dibelinya dari uang hasil penjualan barang bukti berikut dan baju loreng.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, kepada wartawan mengatakan jika tersangka kini sudah diamankan dan tengah dalam proses penyidikan. “Tersangka dijerat dengan pasal 365 subs 363 KUHPidana,”ujarnya Jumat (13/12/19).

Reporter: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles