10.6 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Modus Mau Antar Teman Wanita, Pria 19 Tahun Gelapkan Septor Tetangga

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personil Unit Reserse Kriminal Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi menangkap seorang pemuda, yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor (Septor) dengan modus pinjam.

Pelaku berinisial BS (19) warga Dusun II Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

BS ditangkap setelah dilaporkan korban, Muhammad Amin (42) yang juga warga Dusun II Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi.

Baca Juga:Gelapkan Sepeda Motor Tetangga, Pria Ini Diciduk Polsek Medan Area

Menurut Kapolsek Rambutan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (7/6/22), peristiwa penggelapan itu berawal pada hari, Senin 25 April 2022 sekira pukul 17.15 WIB.

Saat itu, anak korban Salahudin Afrizal yang berada di rumah kos-kosan di Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Kota Tebing Tinggi, didatangi BS untuk meminjam sepeda motornya.

“Modus pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Vixion yang dipakai Salahudin Afrizal dengan alasan pelaku untuk mengantar teman wanitanya. Namun setelah dipinjamkan, pelaku BS tidak kunjung datang mengembalikan sepeda motor korban,” ujar Kasi Humas.

Baca Juga:Oknum Polsek Medan Barat yang Gelapkan Sepeda Motor Tetangganya Diamankan

Salahudin Afrizal kemudian menyampaikan hal itu kepada orang tuanya, Muhammad Amin. Dan karena sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan pelaku, Muhammad Amin mengalami kerugian material sebesar Rp15 juta hingga kemudian melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polsek Rambutan.

“Personil Unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Ipda TP Damanik yang melakukan penyelidikan atas kasus ini berhasil menangkap pelaku pada, Senin 6 Juni 2022, di daerah Desa Kampung Baru Lombung Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina). dari pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion,” jelas Kasi Humas.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambutan, dan dia terancam dijerat melanggar Pasal 372 junto 378 KUHPinadana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(nazli/hm10)

Related Articles

Latest Articles