7.5 C
New York
Monday, April 22, 2024

Modus Mampu Urus Izin Pangkalan Gas Elpiji, Warga Simalungun Ini Tipu Warga Taput Rp80 Juta

Taput, MISTAR.ID

Setelah melarikan diri selama kurang lebih tiga tahun, personil Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus Hinca Mampe Tua Simbolon (38) warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun, Rabu (19/1/22).

Pasalnya, dia melakukan penipuan atas diri korban Reflon Siregar (57) warga Desa Sipahutar 3 Kecamatan Sipahutar Taput, dengan modus tersangka mampu mengurus izin pangkalan elpiji di Kecamatan Sipahutar Taput.

Saat diperiksa penyidik di Polres Taput, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penipuan uang sebesar Rp80 juta kepada korban, untuk biaya mengurus izin pangkalan gas elpiji di Kecamatan Sipahutar atas nama korban.

Kejadian ini terjadi pada bulan agustus 2018. Antara tersangka dengan korban bisa saling kenal karena teman tersangka Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga keduanya warga Kabupaten Simalungun, memperkenalkan mereka.

Baca Juga:Polisi Tetapkan Dirut Akumobil Jadi Tersangka Penipuan Di Bandung

Setelah kenalan, tersangka menemui korban ke Sipahutar pertama sekali tanggal 2 September 2018. Saat terjadi pembicaraan, korban menyerahkan uang sebesar Rp40 juta.

Kemudian, tanggal 13 Desember 2018, tersangka menjumpai korban ke Sipahutar dan menerima uang lagi dari korban Rp25 juta dengan alasan izin sudah mulai diproses oleh pertamina.

Pada tanggal 18 Desember 2018, lewat telepone, tersangka menghubungi korban agar mentransfer Rp15 juta lagi ke nomor rekening dan saat itu korban mentransfer.

Baca Juga:Kasus Penipuan Modus Bisa Masukkan ASN, Kasat Reskrim Siantar: Tersangka Akan Ditetapkan

Tunggu punya tunggu sesuai dengan janji, izin tak kunjung keluar dan komunikasi tersangka dengan korban pun lost contack (hilang kontak). Akhirnya, korban kesal dan sadar telah tertipu, hingga dia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan peristiwa tersebut. Pada tanggal 19 Mei 2019 yang lalu, korban melapor ke Polres Taput. “Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka pun melarikan diri. Tim kita tidak berhenti untuk mencari keberadaan tersangka, dan minggu yang lewat kita mendapat informasi jika tersangka berada di Lampung. Lalu tim dari Satreskrim berangkat ke Lampung, dan akhirnya berhasil meringkus tersangka dari persembunyiaannya pada tanggal 17 Januari 2022,” sebutnya.

Tersangka di boyong ke Polres Taput untuk kepentingan penyidikan dan tiba, Rabu (19/1/22) malam sekira pukul 20.00 WIB. Saat ini, tersangka masih tetap dalam pemeriksaan untuk menggali keterangan tambahan, apa masih ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.(fernando/hm10)

Related Articles

Latest Articles