8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Modus Jual Masker, Ibu-ibu Tipu Warga Pakam Rp22 Juta

Lubuk Pakam, MISTAR.ID

Didakwa melakukan penipuan dengan modus jual masker, FSN (25) warga Jalan Benteng, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang itu didudukkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (1/9/20).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Twis Retno Ruwandari didampingi hakim anggota Abraham Van Hoven Ginting dan Dini Damayanti, Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, Nurliana Angkat SH, membacakan dakwaannya bahwa FSN didakwa melanggar Pasal 378, 372 KUHPidana.

Disampaikan, sekira awal April 2020, korban Maya Aldiana Batubara (29) warga Jalan Sadar Timur, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang berkenalan dengan terdakwa melalui akun facebook (Fb) karena adanya postingan tawaran penjualan masker. Saat itu masker menghilang dari pasaran.

Baca Juga:Warga Medan Kena Tipu Lewat WA, Uang Rp2 Juta Lewong

Tertarik dengan tawaran, korban memesan sebanyak 11 dus kotak besar dengan harga Rp4 Juta per dus. Selanjutnya korban mengirim uang panjar Rp3 juta melalui rekening suami terdakwa.

Seminggu kemudian, terdakwa yang merupakan ibu rumah tangga itu datang ke rumah korban dan diserahkan uang panjar tambahan Rp19 juta.

Hingga waktu yang dijanjikannya, masker pesanan belum diterima korban, malah terdakwa kabur ke Dumai-Riau. Tidak terima, korban buat pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang. (sembiring/hm01)

Related Articles

Latest Articles