8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Mobil Dibawa Kabur, Wartawan di Medan Jadi Korban Penipuan

Medan, MISTAR.ID

Seorang wartawan televisi nasional bernama Septiandi Yudistira (37) menjadi korban penipuan. Akibatnya, mobil Datsun Go Panca warna abu-abu miliknya dibawa kabur terduga pelaku berinisial AF. Atas kejadian ini, pria yang akrab disapa Asep tersebut membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi: LP/1960/VII/2022/SPKT RESTABES MEDAN, tertanggal 19 Juni 2022.

Asep mengatakan, peristiwa itu berawal saat dia memasang iklan untuk menjual mobil Datsun Go Panca BK 1962 ABG miliknya secara over kredit dengan memasang iklan di market place Facebook dan OLX. “Setelah iklan terpasang, banyak orang bertanya. Saat itu ada seorang pembeli nelpon saya dan istri. Namanya Ahmad Fahmi, dia hendak membeli dan melihat mobil tersebut,” ujarnya, Selasa (21/6/22).

Baca Juga:Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRD Siantar Segera Rampung

Untuk memuluskan aksi penipuannya, pelaku menyakinkan korban dan istrinya Rina Asriana Siregar dengan mengatakan tertarik dengan harga ditawarkan korban, dimana pelaku akan mengembalikan Down Payment (DP) sebesar Rp17,8 juta. “Ada yang nelpon, katanya harganya sudah cocok. Lalu kami disuruh datang ke rumahnya di Jalan Brigjen Katamso Medan,” katanya.

Pada hari Jumat 15 April 2022, Asep dan istrinya mendatangi rumah terduga pelaku penipuan tersebut. Ia mengaku heran bahwa Ahmad Fahmi bukan membeli mobil miliknya, melainkan ingin mencari pembeli mobil korban. “Saya datang ke rumahnya, tapi pelaku bilang kalau dia hendak membantu mencarikan pembeli. Kalau nanti ada pembeli, lantas mobil akan diganti nama,” sebutnya.

Baca Juga:Polda Sumut Imbau Korban Binomo Lapor Polisi

Asep mengatakan, Ahmad Fahmi melakukan aksi penipuan dengan modus sebagai agen jual beli untuk meyakinkan korban. Karena sudah curiga, Asep tidak memberikan langsung mobil tersebut kepada terduga pelaku. “Pada saat itu saya tidak memberikan mobil itu. Kok mau bantuin menjualkan mobil, saya disuruh menyerahkan unitnya kepada dia,” katanya.

Namun, kenang Asep, Ahmad Fahmi kembali menelpon dan merayu korban untuk memberikan mobil untuk dicari pembeli mobil tersebut, dengan cara over kredit. Saat itu terduga pelaku menunjukkan berkas-berkas dirinya pernah menjual dan mencari pembeli mobil.

Pada hari Sabtu 16 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama istri kembali mendatangi rumah terduga pelaku dan akhirnya Asep memberikan mobilnya tersebut. “Pelaku berjanji akan membantu menjual menjual mobil tersebut, lalu saya menyerahkan STNK dan kunci,” kenangnya.

Baca Juga:Polsek Padang Hilir Bekuk Pelaku Penipuan Modus Jual Pinang

Asep mengatakan, saat itu pelaku kembali menyakinkan dirinya dengan meminta mobil bersama STNK untuk membayar pajak kendaraan dan mengganti ban. Hal itu dilakukan agar mobil yang akan diover kredit dapat dijual dengan harga tinggi. Selanjutnya, kata Asep, pelaku berjanji akan membayarkan angsuran mobil tersebut ke leasing setiap bulan sampai ada yang membeli.

“Pelaku berjanji akan membayarkan angsurannya, karena bulan depan sudah masuk jatuh tempo. Kalau belum ada pembayaran, dia berjanji mau bayarkan angsurannya sampai ada pembelinya,” jelasnya.

Kemudian, pada bulan Mei 2022 Asep mengaku ditelepon pihak leasing yang menyebut jika angsuran sudah jatuh tempo dan belum dibayar. “Kami tanya ke pelaku kok belum dibayar. Tapi dia bilang nanti akan dibicarakannya kepada pembeli. Namun kenapa tidak bilang sama kami, kalau sudah ada yang membeli mobil tersebut. Pelaku sudah ingkar, tiba-tiba mobil sudah terjual dan dia tidak memberitahukan kami,” ucapnya.

Baca Juga:Kasus Penipuan Modus Bisa Masukkan ASN, Kasat Reskrim Siantar: Tersangka Akan Ditetapkan

Asep mengaku ada menerima uang Rp 17,8 juta dari pelaku dengan status uang itu hanya pengembalian DP saja dengan disertai kwitansi. “Di dalam kwitansi ditulis pinjam uang/over kredit. Harusnya pembayaran DP di dalam kwitansi. Saya sudah tertipu,” katanya.

Asep menambahkan, bahwa kontrak kredit mobil itu dengan leasing selama 5 tahun dan sudah dibayarkan selama 2 tahun, dimana cicilan mobil tersebut sebesar Rp2,8 juta per bulan. “Sebagai tanggungjawab saya tiap bulan tetap membayarkan uang angsuran ke leasing, meski saya tidak tahu dimana mobil sekarang,” sebutnya.

Atas kejadian ini, Asep mengaku sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan. Asep sangat berharap petugas kepolisian untuk menangkap Ahmad Fahmi dan mobilnya dapat ditemukan. “Saya sangat berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku. Saya duga Ahmad Fahmi merupakan sindikat penipuan dengan modus sebagai agen jual beli mobil bekas,” pungkasnya.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles