7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Misnan Miliki Sabu 22,18 Gram, Saksi Polisi: Kita Dapat Informasi Dari Masyarakat

Medan, MISTAR.ID

Misnan alias Minan (29) warga Desa Serba Jadi I, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena memiliki sabu seberat 22,18 gram.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/3/20), jaksa Nelson Viktor SH membacakan dakwaan, dilanjutkan mendengar keterangan saksi Cornelius C Ginting sebagai personil Ditres Narkoba Poldasu.

Dalam kesaksiannya, Cornelius mengatakan, terdakwa Minan ditangkap berdasarkan adanya dari masyarakat yang dapat dipercaya memberitahukan bahwa ada penjual narkotika jenis sabu sekitar Jalan Serbajadi Dusun I, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Menanggapi Informasi dari masyarakat, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2019 sekitar pukul 18.30 WIB saya bersama tim mendatangi tempat yang diinformasikan, setengah jam kemudian kami melihat terdakwa Misnan sedang duduk di warung kopi menunggu pembeli sabu,” kata saksi Cornelius.

Lanjutnya lagi, saat itu juga kami langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Misnan di warung kopi.

“Saat penangkapan terhadap terdakwa Misnan, kami mendapatkan barang bukti 7 bungkus plastic klip tembus pandang yang berisikan sabu, beserta timbangan di kantong celana, di dompet, dan di meja,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan SH.

Setelah penangkapan, terdakwa mengakui barang sabu itu didapat dari Dullah Sembiring (DPO). Terdakwa mengambil sabu dari Dullah pada Jam 16.00 WIB.

“Saat di interogasi terdakwa mengakui bahwa sabu yang sudah laku terjual dalam waktu 3 jam senilai Rp700 ribu, dari hasil itu terdakwa mendapatkan Rp100 ribu dari Dullah,” jelas saksi Cornelius.

Usai mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian, majelis hakim bertanya kepada terdakwa apakah ada yang keberatan dari keterangan saksi.

“Gimana, apa terdakwa ada yang keberatan dari keterangan saksi,” tanya majelis hakim Ali Tarigan.

Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa Misnan membenarkan keterangan saksi. “Tidak ada majelis, semua benar majelis,” ucap terdakwa Misnan.

Dalam dakwaan jaksa Nelson Victor kasus bermula pada Rabu 18 Oktober 2019 petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa terdakwa Misnan menjual sabu di sekitar Jalan Serba Jadi Dusun I, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

“Atas informasi tersebut, petugas langsung ke lokasi dan melihat terdakwa di sebuah warung kopi lagi sedang menunggu pembeli. Petugas langsung mengamankan terdakwa Misnan dan menemukan barang bukti sabu seberat 22,18 gram,” ujar Jaksa Nelson.

Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan dan keterangan dari saksi dari kepolisian, majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan SH menunda persidangan dua pekan.(*)

Reporter : Amsal
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles