10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Minta Duit Tak Dikasih, Suami Tikam Istri di Medan

Medan, MISTAR.ID

Seorang suami berinisial SW (40) menikam istrinya Sriwanti (38). Usut punya usut, Sriwanti ditikam suaminya gara-gara tak menuruti saat sang suami meminta uang kepadanya.

Penikaman itu dialami Sriwanti di rumah mereka di Jalan Pasar IV Barat, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (9/3/21). Kini, Sriwanti masih mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Wulan Windi, Marelan.

Penikaman terjadi pagi hari, saat korban didatangi suaminya untuk meminta uang. Korban tak memberi dan mengingatkan suaminya untuk bekerja mencari nafkah buat kebutuhan keluarga dan tiga anak mereka. Selama ini, sang suami tidak memiliki pekerjaan tetap dan kerap meminta kepada korban.

Baca juga: Menghilang Usai Pukul Istri, Suami Diciduk Polisi

Diduga tersinggung dengan jawaban istrinya, SW yang terpancing emosi menikam sebanyak lima kali. Korban dalam kondisi bersimbah darah dan nyaris tewas kemudian ditinggalkan begitu saja. Sang suami melarikan diri, warga yang mendengar jeritan langsung menolong korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Pasca kejadian, personil Polsek Medan Labuhan datang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban Sriwanti menderita luka tikaman di bagian wajah, kepala dan telinga. Kasus penganiayaan ini masih dalam pengusutan petugas Polsek Medan Labuhan.

Putri korban berinisial L (18) mengatakan, SW yang merupakan ayah tirinya itu selama ini bersikap arogan. SW, kata dia, kerap mengancam ibunya jika tidak memberikan uang. “Dia (SW) tidak senang kalau disuruh mamak kerja. Mamak capek selama ini jualan sendiri, dia mau enaknya aja. Kadang mamak diancam pake senjata tajam juga,” katanya, Kamis (11/3/21).

L mengaku dirinya merupakan anak korban, dari pernikahan sebelumnya. Selama ini dia tinggal terpisah dengan ibu dan ayah tirinya yang mempunyai tiga anak, masing-masing berusia 12 tahun, 9 tahun dan 4 tahun. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles