7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

Miliki Sabu, Warga Tomuan Siantar Diringkus Polisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus Ricky Devis Pandiangan (29). Dari tersangka warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,44 gram.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, Ricky Devis diamankan personel Satnarkoba dari Jalan Sutomo tepatnya di simpang Siantar Square pada Kamis (12/5/22).

Sebelumnya, petugas mendapat informasi yang menyebutkan ada seorang warga yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga:Terduga Bandar Sabu Siantar Dituntut 15 Tahun Penjara

“Setelah mendapat informasi, personel melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki (Ricky) yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan di simpang Siantar Square,” ujar Rusdi Ahya, Minggu (15/5/22).

Setelah diamankan, personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggeledahan dan menemukan satu satu unit handphone dan satu unit sepeda motor tanpa plat yang dikendarai oleh Ricky Devis Pandiangan.

Dari hasil interogasi, Ricky mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Pattimura Ujung. Polisi lalu membawa Ricky ke rumahnya untuk mengamankan barang bukti sabu.

Baca Juga:Tiga Pengedar Sabu Antar Daerah Ditangkap Satnarkoba Polres Siantar

“Setelah dibawa ke rumahnya, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah plastik klip berisi 9 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,44 gram dan 1  tas sandang warna hitam berisi uang sebanyak Rp250.000,” ujarnya kembali.

Ricky mengaku sabu-sabu itu adalah miliknya yang diterima dari seseorang berinisial K. Hanya saja saat dilakukan pencarian, tersangka K tidak ditemukan.

Saat ini, Ricky dan barang bukti telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles