7.7 C
New York
Monday, March 25, 2024

Miliki Sabu, Warga Desa Naga Kesiangan Diciduk Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan seorang pelaku berinisial BA alias Budi (46). Dia diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 12,34 gram yang diakui Budi miliknya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan Sabtu (14/5/22) menyebutkan, pelaku Budi merupakan warga Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dijelaskan Kasi Humas, Pelaku Budi ini ditangkap Polisi hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 18.20 WIB di dalam rumahnya di Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai, wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Baca juga:Berdalih Gaji Tak Cukup, Kepling di Medan Nekat Edarkan Sabu

Dari penangkapan Budi, petugas mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 12,34 gram serta satu bungkus plastik klip.

Untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut tersangka diboyong ke Polres Tebing Tinggi.

Baca juga:2 Kurir Sabu 22 Kg Divonis Seumur Hidup

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas.(nazli/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles