9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Miliki Sabu, Pria Asal Syahkuda Bayu Diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

SS alias Hendrik (39) yang tinggal di Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Selasa (16/3/21) sekira pukul 11.30 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi, Rabu (17/3/21) mengatakan, penangkapan terhadap Hendrik berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, yang menyebutkan, di Kampung Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Barang bukti sabu yang diamankan polisi.(foto:ist/mistar)

Selanjutnya Polres Simalungun, melalui Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Hari Selasa (16/3/21) Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku dari rumahnya, di Pasar Lama.

Baca Juga: Lagi, 2 Warga Asal Aceh Bawa Sabu Ditangkap di Bandara Kualanamu

Dari pelaku, polisi menemukan barang bukti satu lembar gulungan uang Rp2.000 yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip  diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor atau bruto 0,59 gram, 9 bungkus plastik klip kosong tepat di bawah kakinya, satu unit HP Nokia warna hitam, satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, satu pipet plastik dan satu buah gunting.

Diinterogasi, pelaku Hendrik mengakui, sabu itu miliknya yang diperoleh dari Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Mendengar itu pelaku Hendrik dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku SS alias Hendrik sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(roland/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles