7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Miliki Sabu, Dua Warga Tebing Diciduk di Warung

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi menciduk 2 orang pemilik sabu pada sebuah warung (16/4/22) tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Kedua pelaku tindak pidana narkotika itu adalah Farid (26) dan Izar (31), keduanya merupakan warga kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Dari penangkapan keduanya polisi menyita barang bukti dari tersangka  Farid berupa 4 (empat) paket / bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika 1,44 gram, 1 (satu) buah plastic klip transparan kosong, 1 (satu) buah bekas kotak rokok surya gudang garam, uang senilai Rp85.000.

Sementara, dari tersangka MIH alias Izar di dapati barang bukti, 1 (satu) unit handphone merek VIVO, 1 (satu) buah bekas kotak rokok surya gudang garam, uang senilai Rp758.000.

Baca juga:Dua Warga Sergai Pemilik Sabu Dibekuk Satres Narkoba Tebing Tinggi

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, kepada wartawan Selasa (19/4/22) membenarkan penangkapan tersebut.

Awalnya kedua tersangka sedang duduk-duduk bersamaan di warung tersebut namun saat hendak menangkap kedua tersangka, tersangka Farid berlari ke arah belakang warung dengan membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu. Sedangkan tersangka Izar tetap duduk saat diamankan dan ditangkap.

Saat diintrogasi tersangka Farid menerangkan bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka Izar dan tersangka Izar menerangkan bahwasanya benar ada memberikan narkotika jenis sabu kepada Farid.

Baca juga:Rizki Diamankan Satres Narkoba Tebing Tinggi, Barbut 0,30 Gram Disita

Lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna diproses perkaranya lebih lanjut.

Terhadap keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.pungkas Kasi Humas.(naz/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles