6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Miliki 7,62 gram Shabu, Warga Sergai Dibekuk Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi,  MISTAR.ID

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi bekuk seorang Pria Inisial IS alias Imam (32) Warga Dusun V Simalas Desa Simalas Kecamatan Sipispis, Kabubapaten Sergai.

Ia diamankan petugas Pada Jumat (15/10/21) Sekitar pukul 21.00 Wib, dari kediamannya terkait kepemilikan Narkoba 7,62 gram diduga Shabu yang diakuin IS alias Imam miliknya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto, Senin (18/10/21) Via WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki- laki berinisial IS alias Imam diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari kediamannya,” ujar Iptu Agus Arianto

Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati sejumlah barang bukti diantaranya, 10 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,80 gram dan berat bersih 7,62 gram yang diakui IS alias Imam miliknya.

“Selanjutnya petugas membawa IS alias Imam dan semua barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah  Agus.

Atas perbuatannya IS alias Imam terancam Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (naz/hm06)

Related Articles

Latest Articles