5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Miliki 6,60 Gram Sabu, Pria Ini Dibekuk Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria penyalahguna narkoba berinisial BWDL alias Bembeng (37). Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti 19 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, kepada wartawan dalam keterangan pada Rabu (27/4/22) malam, menyebutkan pelaku berinisal BWDL alias Bembeng (37) merupakan warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Dikatakannya, pelaku ditangkap polisi di belakang rumah warga di Dusun 4 Genting Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Rabu (27/4/22) sekira pukul 11.45 WIB.

Baca juga: Pemilik 520 Gram Sabu di Desa Bagan Asahan Ditangkap Polisi

“Dari pelaku ini juga diamankan barang bukti 19 paket/bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbamg memiliki berat kotor 9,74 gram dan berat bersih 6,60 gram serta empat plastik klip kosong,” katanya.

Saat diinterogasi, sambungnya, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasi Humas.(naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles