8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Miliki 4 Butir Ekstasi, Warga Batu Bara Diciduk

Asahan, MISTAR.ID

Personel Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang laki-laki berinisial MZ (27), yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Warga Simpang Gambus, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara tersebut diamankan petugas pada Selasa (4/1/22) dari salah satu rumah yang tak jauh dari kediaman tersangka.

“Pelaku MZ diamankan petugas berdasarkan pengembangan terhadap pelaku S alias Kuncet yang sebelumnya telah diamankan petugas dan mengaku narkotika jenis ekstasi yang diperolehnya dari seseorang yang berinisial MZ warga Batu Bara,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (11/1/22).

Baca Juga:Bawa 1 Kg Sabu dan 388 Pil Ekstasi, Kurir Narkoba Diadili

Atas dasar informasi tersebut, Putu Yudha mengatakan, personel Satuan Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Water Simanungkalit melakukan pengejaran terhadap MZ. Petugas mendapat informasi bahwa MZ sedang berada di salah satu rumah di Simpang Gambus.

“Setelah dilakukan pengintaian di sebuah rumah, personel kemudian melakukan penggerebekan didampingi kepala lingkungan serta mengamankan pelaku MZ  berikut 4 butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus kotak rokok,” ujarnya.

Ketika diinterogasi, Kapolres menyebutkan, pelaku MZ mengaku ekstasi yang ditemukan petugas adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial S, warga Tanjungbalai.

Baca JugaSatnarkoba Terus Mengendus Asal Usul Pil Ekstasi yang Beredar di Studio Hotel Karaoke 21 Siantar

“Pelaku bersama barang bukti empat butir ekstasi merk LV warna biru dan 1 unit handphone telah diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku berinisial S,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku MZ dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (juniver/hm14)

Related Articles

Latest Articles