7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Miliki 3 Paket Sabu, Seorang Wiraswasta Diringkus Polisi

Simalungun, MISTAR.ID

Tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu, CP alias Coki (37) wiraswasta, warga jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Rabu (24/2/21) sekira pukul 13.30 WIB.

“Pelaku diciduk dari Jalan Ragidup Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun berkat informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Kamis (25/2/21).

Penangkapan terhadap pelaku dikatakan Lukman berdasarkan informasi yang menyebut bahwa di TKP sering terjadi aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ivan Siregar bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan untuk meringkus pelaku.

Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap dari Rambung Merah Simalungun

Dalam pengintaian di lokasi, petugas melihat seorang pria sesuai ciri-ciri diinfokan. “Tidak buang waktu, pelaku langsung diamankan dan digeledah badan. Petugas menemukan tiga (3) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu sabu seberat kotor 0,53 gram dari saku sebelah kanan celana yang dipakainya,” ujar Lukman Sembiring kepada wartawan.

Saat diinterogasi, Coki mengaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diterima dari seorang pria di Penginapan Bor-Bor Rambung Merah Kabupaten Simalungun.

Guna pengembangan ungkap jaringan, ungkap Lukman, CP alias Coki beserta barang bukti sabu diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk diperiksa lebih lanjut serta diproses secara hukum.(roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles