7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Miliki 2,42 Gram Sabu, Gabe Diganjar 6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terbukti memiliki sabu seberat 2,32 gram, Ridwan alias Gabe dihukum selama 6 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Riana Pohan menjatuhkan pidana tambahan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sidang putusan tersebut digelar, Selasa (21/4/20) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Riana Pohan menyebutkan, dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, jaksa penuntut, Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim karena sebelumnya terdakwa dituntut selama 8 tahun penjara denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Ketika dikonfrontir Riana Pohan, terdakwa yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan lewat monitor teleconference, juga jaksa Randi Tambunan menyatakan menerima vonis yang baru dibacakan majelis hakim tersebut.

Dalam perkara ini, jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, pada Kamis (3/10/20) sekira pukul 19.00 Wib terdakwa memesan 5 gram sabu kepada seorang pria bernama Feri di Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, dekat Kuburan Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Namun Feri meminta waktu untuk menyiapkan sabu dimaksud.

Dua jam kemudian terdakwa kembali dan menerima 5 gram pesanannya dari Feri seharga Rp700 ribu per gram. Sabu tersebut akan dibayar terdakwa bila laku terjual.

Terdakwa sempat menjual 3 gram sabu kepada pembeli di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Maimun seharga Rp2,1 juta dan uangnya telah diserahkan kepada Feri. Terdakwa mendapat keuntungan Rp50 ribu dari hasil penjualan per gramnya. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diadili di PN Medan.*

Reporter : Amsal
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles