18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Miliki 2 Bal Ganja, Ditangkap Polisi

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Berkat informasi masyarakat Kelurahan Sidangkal, Padangsidempuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kepolisian Resort Padangsidimpuan, berhasil mengamankan seorang pria bernama FAJ(35).

Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja 2 bungkus besar dengan berat lebih kurang 2 kg, 13 bungkus kecil Jenis Ganja,1 buah Hekter, 1 unit HP merk Samsung dan Uang RI sebesar Rp80.000.

Humas Polres Padangsidimpuan, Kasat Intelkam AKP P. Gultom, pengungkapan kasus tersebut merupakan kerjasama dengan masyarakat, yang mengetahui adanya aktivitas perdagangan narkoba disekitaran Kelurahan Sidangkal.

Baca juga:Polda Sumut Sita 30 Kg Sabu, 1.996 Butir Pil Ekstasi dan 10 Kg Ganja

Mendapatkan laporan tersebut, personil langsung menuju ke lokasi, tepatnya pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Selanjutnya pada malam harinya personil yang di lokasi, Tim I melakukan penangkapan terhadap 1 orang diketahui Tersangka Feri Ansyah Jambak, yang diamankan Petugas Kepolisian Resort Padangsidimpuan. (f:ist/mistar) FAJ warga sidakkal.

“Dari tangannya kita mengamankan barang bukti ganja seberat 2 kg, ditambah dengan barang bukti lainnya”, ucap AKP P Gultom.

Baca juga:Kurir 3 Kg Sabu Asal Sibolga Dihukum 18 Tahun Penjara

“Dari hasil keterangan FAJ, bahwasanya dia membeli barang tersebut dari Fauzi, kemudian Tim melakukan pengembangan ke rumah Fauzi yang beralamat di Jalan BM Muda Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu, 1 buah jarum suntik, dan 1 buah mancis di belakang rumah Fauzi. Namun pada saat penggeledahan Fauzi tidak ada di dalam rumah tersebut,” ujarnya.(asrul/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles