19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Miliki 1,10 Gram Sabu, Pria Ini Dibekuk Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, Mistar.ID

Polres Tebing Tinggi membekuk seorang pria berinisial PN alias Budi (43) Warga Jalan Tenggiri Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi terkait atas kepemilikan 1,10 gram sabu.

Pria ini diamankan polisi pada Jumat (7/1/22) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, dari Jalan Tenggiri IV Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di dekat kandang ayam.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto via WhatApp, Senin (10/1/22) membenarkan penangkapan tersebut. “Seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika telah diamankan personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi berinisial PN alias Budi,”sebut Agus.

Menurut Agus, dari penangkapan PN alias Budi petugas mendapati barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat (brutto) 1,72 gram dan berat bersih (netto) 1,10 gram dan 1 (satu) buah bekas kotak obat warna merah yang diakui PN alias Budi miliknya. “Akibat perbuatannya terancam pasal Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009,” tutup Agus. (naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles