3.7 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Miliki 0,4 Gram Sabu, M Fadhli Dituntut 4 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Dinyatakan bersalah karena memiliki 0,4 gram sabu, Muhammad Fadhli memohon meminta keringanan hukuman setelah dituntut selama 4 tahun penjara oleh penuntut umum Kejari Medan, Nalom TP Hutajulu dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/7/21).

Tak hanya tuntutan penjara badan, JPU juga membebankan terdakwa membayar denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara. Fadhli yang dihadirkan secara video call whatsapp, membenarkan bahwa sabu yang dibeli seharga Rp70 ribu dari Andi (DPO) pada 29 Januari 2021 lalu, untuk dipakai dan bukan mau dijual.

Mendengar permohonan terdakwa yang merupakan warga Jalan Bahagia No 21 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Medan Maimun Kodya Medan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sayed menjelaskan bahwa terdakwa bersalah. “Apapun ceritanya kamu tetap salah karena memiliki sabu tanpa izin. Jadi untuk selanjutnya kami menunda persidangan hingga pekan depan,” katanya.

Baca juga: Konsumsi Sabu, Denny Direhab Selama 6 Bulan

Dalam perkara ini terdakwa dijerat dalam pasal tunggal yakni melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebagaimana diketahui pada 29 Januari 2021 lalu, empat personil Reskrim Polsek Medan Kota menangkap terdakwa saat berjalan kaki di kawasan Jalan Juanda Medan.

Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti 0,4 Gram yang diselipkan pada lipatan celana pada bagian pinggang terdakwa. Dimana terdakwa langsung dibawa ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan dan dari pengakuannya saat itu sabu itu baru dibelinya dari orang yang bernama Andi berstatus DPO polisi.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles