8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Meski Sudah Tiga Ahli Dihadirkan, Kerugian Bank Sumut Belum Bisa Dipastikan

Medan, MISTAR.ID
Meski tiga ahli telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Tipikor Kejatisu dalam persidangan dugaan korupsi pembelian surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut, belum bisa memastikan jumlah kerugian negara.

Dimulai dari Hernold Ferry Makawimbang, Muhammad Novian dari PPATK, hingga Kamis (15/10/20), menghadirkan Syakran Rudy selaku PNS pada Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan, tampak kelabakan menjawab pertanyaan dari dua penasehat hukum terdakwa, yakni Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Trasury PT Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas, serta PT SNP.

Terlihat selama persidangan, Syakran Rudi dalam keterangan keahlian kerugian keuangan negara namun bukan sebagai auditor, mengkalkulasikan kerugian keuangan negara. Meski demikian, saksi tidak memiliki kompetensi mengaudit kerugian keuangan negara.

Eva, salah seorang penasehat hukum terdakwa Andri Irvandi langsung mencecar keterangan ahli sebagaimana diperbuat pada BAP poin 30 ketika diperiksa penyidik Kejatisu.

Baca Juga:Uang Sisa Korupsi Rp3 Miliar Diserahkan Kejari Belawan ke Pemprovsu

“Saya tidak ada ditunjukkan dokumen Kepdir Nomor 531 Tahun 2004 (tentang mekanisme pemberian kredit, red). Saya waktu itu hanya menjawab pertanyaan penyidik dari kejaksaan,” urai Syakran lewat monitor video conference di ruang Cakra 2, Kamis (15/10/20).

Ia juga keberatan dengan keterangan saksi ahli menyebutkan, proses pembelian MTN merupakan kewenangan Divisi Treasury Bank Sumut, tapi faktanya tidak lakukan analisa kredit diteruskan ke Divisi Kredit, tetapi hanya prediksi pinjaman kredit maksimal.

“Bagaimana bisa saudara memberikan keterangan seperti padahal saudara tidak pernah diperlihatkan dokumen Kepdir Nomor 531?,” cecar Eva ditimpali saksi ahli, tetap pada keterangannya di BAP.

Namun demikian saksi menerangkan, bisa merumuskan dugaan kerugian keuangan negara. Di antaranya apabila pengeluaran uang dari perusahaan milik negara yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga:Tim Intel Kejatisu Tangkap DPO Korupsi Irigasi di Siborong-borong

Kerugian keuangan negara tersebut bisa dikategorikan potensi dan pasti. Potensi dalam arti ada peristiwanya. Sedangkan pasti artinya bisa diukur kerugian keuangan negaranya. Seyogianya, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan TM Jefri selaku Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut namun tidak jadi karena sakit.

Permohonan Hendrik Sipahutar agar keterangan saksi dibacakan sesuai BAP, dikabulkan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara. “Iya sakit saksinya. Sedang menjalani terapi kemo. Inti keterangannya tidak ada dilakukan analisa perusahaan dalam pembelian MTN tersebut,” katanya seusai sidang.

Sementara, Udhin Wibowo penasehat hukum Andri Irvandi juga seusai sidang mengatakan, karena bukan auditor, maka Syakran Rudi tidak berhak dan tidak layak melakukan audit investigasi walaupun punya kemampuan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Makanya kita tanya tadi, sebagai ahli kerugian keuangan negara bisa nggak melakukan audit? Dan dia bilang nggak bisa,” tegas Udhin Wibowo.

Baca Juga:Bupati Labura Kembali Bersaksi di PN Medan dalam Kasus Korupsi, ini Pengakuannya!

Artinya, apa yang diterangkan Ferry Makawimbang pada persidangan pekan lalu, di luar ketentuan berlaku UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik walaupun dia seorang ahli kerugian keuangan negara, namun tidak berhak melakukan audit investigasi karena bukan sebagai auditor.

Di sisi lain, PT Bank Sumut sudah melakukan gugatan perdata di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Prosesnya masih berjalan. Belum tahu kita berapa yang akan dikembalikan tergugat (PT SNP Finance, red) ke PT Bank Sumut,” urainya.

Dengan demikian, timpalnya, variabel kerugian kerugian negara yang dalam perkara sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, belum pasti.

Di bagian lain Eva, salah seorang tim PH terdakwa Maulana Akhyar menyesalkan ketidakhadiran mantan Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut TM Jefri berujung pada pembacaan keterangan saksi sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga:Usai Diperiksa, 3 Tersangka Dugaan Korupsi UINSU Tak Ditahan, Kenapa Ya?

“Ada di beberapa poin seperti poin 13, 15, 17 dan 23 yang memberatkan klien kami yang sebetulnya dia (TM Jefri, red) tahu,” tegas Eva.

Namun demikian, lanjut Eva, ada juga poin dari keterangan ahli tadi. Kalau (proses pembelian MTN milik PT SNP, red) sesuai SOP bukan dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Sebab menurut saksi-saksi pada persidangan sebelumnya menyebutkan tidak ada prosedur yang ‘ditabrak’ dalam pembelian MTN milik PT SNP.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles