9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Mesin Judi Tembak Ikan Diamankan Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif bersama dengan Kanit I Resum Ipda SPN Siregar dan tim Elang Sakti, serta Ka SPK B Ipda Dhimas A Thoyib, berhasil mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan berwarna hijau, Rabu (13/10/21) sekira pukul 01.00 WIB, dari Warung Kopi Saudara Tumpak Sitorus, di Dusun Pardomuan Desa Gelam Sei Sarimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai.

Sayangnya, para pemain beserta bandar judi mesin tembak ikan tidak berhasil di jaring oleh petugas dari lokasi judi itu. Diduga, kedatangan petugas terlebih dahulu diketahui para penggiat judi tersebut.

Kasat Reskrim saat dikonfirmasi wartawan terkait diamankannya mesin judi tembak ikan, Rabu (13/10/21), di halamam Mapolres Tebing Tinggi mengatakan, mesin judi tembak ikan itu diamankan setelah adanya informasi masyarakat.

Baca Juga:Forum Batak Intelektual Hancurkan Mesin Judi Tembak Ikan di Karo

“Pimpinan kami memerintahkan Kasat Reskrim dan tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan meja judi tembak ikan itu. Saat di lokasi, kita temukan adanya satu meja tembak ikan, namun tidak ditemukan pemain maupun bandar dari kegiatan tersebut,” sebutnya.

“Untuk saat ini, kita lakukan penyelidikan guna mengetahui siapa pemilik dari meja tembak ikan tersebut,” kata Wirhan lagi.

Baca Juga:Lapak Judi Ikan-ikan di Desa Siguci Deli Serdang Mengundang Kerumunan

Kepada masyarakat, Wirhan mengimbau, apa bila ada ditemukan kegiatan perjudian diharapkan kepada masyarakat memberikan informasi kepada anggota Polres Tebing Tinggi.

“Mengimbau masyarakat agar menyampaikan bahwa Polda Sumut memerintahkan tidak ada lagi kegitan perjudian di wilayah Polda Sumatera Utara. Kemudian, apabila ada ditemukan kegiatan perjudian, diharapkan kepada masyarakat memberikan informasi kepada anggota Polres Tebing,” bebernya.(naz/hm10)

Related Articles

Latest Articles