8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Merasa Dirugikan, Pengusaha Laporkan Provider Seluler Ke Poldasu

Medan, MISTAR.ID

Merasa dirugikan lewat pesan whatsapp, seorang pengusaha Albert Panjaitan bersama kuasa hukumnya Ahmad Iqbal Fauzi SH MH dan Asmaiyani SH MH mendatangi Polda Sumatera Utara, Jumat (29/1/21).

Kedatangan mereka untuk melaporkan salah satu perusahaan provider seluler (telekomunikasi).

Melalui kuasa hukumnya Ahmad Iqbal Fauzi mengatakan, awal kliennya membuat pengaduan itu atas dasar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terkait gugatan yang diajukan kliennya. Gugatan ke BPSK soal adanya dugaan pelanggaran hak-hak konsumen yang dilakukan PT Telkomsel.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Padang Hulu, Barbut Dijual di Medan

“Kami menduga ada tindak pidana yang dilakukan pegawai provider tersebut melakukan penagihan yang tidak langsung kepada klien kami,” terang dia sambil menunjukan surat laporan STTLP/208/I/2021/Sumut/SPKT II.

Sebut dia, penagihan yang dilakukan itu lewat pesan whatsapp nomor seluler milik Albert yang sebelumnya diblokir oleh pihak Telkomsel.

“Kami menduga yang dilakukan tindak pidana memboncorkan data klien, tindak pidana pencemaran nama baik,” jelasnya.

Baca juga: DPR RI Menagih CSR Seluler di Tengah Pandemi

Menurut dia, penagihan yang dilakukan itu dinilai tidak bertanggung jawab.

“Ditambah lagi ada putusan BPSK beberapa waktu lalu, kalau Telkomsel diputuskan bersalah dan harus membuka blokir nomor klien kami,” terang dia.

Ditambahkan Asmaiyani, pesan yang disebarkan oleh yang diduga dilakukan pihak Telkomsel itu kepada rekan-rekan Albert.

“Tolong sampaikan kepada bapak Albert agar membayar tagihan pembayaran kartu hallo sebesar Rp19 juta,” tirunya seperti pesan tersebut.

Dia sendiri berharap pihak Polda Sumatera Utara segera menindak laporan klien kami.

“Harapan kami laporan ini segera ditindakanjuti,” ucapnya.

Albert sendiri juga berharap agar Presiden RI Jokowi dan kementerian BUMN lebih cermat memperhatihan pelaku usaha.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi menyebutkan pihaknya akan mempelajari laporan warga tersebut.

“Akan kita pelajari laporannya dan mengumpulkan bukti-bukti,” sebut dia.

Seperti pemberitaan Mistar sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patria Yustisi menyesalkan sikap manajemen PT Telkomsel yang diduga mengabaikan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terkait gugatan yang diajukan klien mereka inisial Albert (45). (Saut/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles