5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Merasa Difitnah dan Diancam Oknum Ketua Organisasi, Seorang Jurnalis TV Buat Pengaduan ke Polres Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Sebagai wartawan, dituntut menyajikan berita sesuai fakta di lapangan. Anehnya, meski telah menyajikan berita sesuai fakta, masih ada saja oknum yang tidak terima.

Oknum tersebut bahkan diduga kuat telah menyebar fitnah dan melakukan ancaman terhadap kemerdekaan wartawan dalam membuat dan menyajikan betita.

Demikian dipaparkan Sekretaris IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonrsia) Asahan Tanjung Balai Batu Bara (ASTARA) Taufik di markas Wappress (Warung Apresiasi Press) di Lima Puluh, Jumat (19/6/20) petang.

Baca Juga:Ketua PWI Sumut Imbau Jurnalis Perhatikan Faktor Keselamatan Saat Liput Corona

Dikatakan Taufik, seorang jurnalis Televisi anggota IJTI, Fadly Pelka dalam laporan lisannya menyebutkan, dirinya diduga telah difitnah dan diancam oleh oknum Ketua KNPI Batu Bara berinisial RM.

Di tempat sama Fadly Pelka mengatakan tidak terima dengan bahasa RM yang mengatakan dirinya dipesan dan dibayar untuk membuat berita tayangan televisi terkait bansos sembako di MNC TV.

Masih menurut Fadly, RM menyebut dirinya menyajikan berita yang tidak jelas atau seolah-olah tidak sesuai fakta. Sementara berita tersebut berdasar rekaman visual dan wawancara di lapangan.

Baca Juga:Sejumlah Pejabat Asahan Sambangi Warung Jurnalis

Demikian pula melalui pesan Whatsapp, RM menulis: ‘kalau kita sudah bersih dan benar benar bersih, jgn jatah rumah org miskin kau ambil, kalau gak mau kau pulangin HAK rakyat miskin itu, berari kau skrg berhadapan sama Ketua DPD KNPI Batubara’.

Terkait tudingan tersebut, didampingi Sekretaris IJTI ASTARA dan wartawan dari Wappres telah membuat laporan pengaduan di Polres terkait tuduhan atau fitnah serta ancaman.

“Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fadly.

Taufik selaku Sekretaris IJTI ASTARA menyampaikan kecamatan atas postingan di kolom komentar saudara Fadly Pelka pada media sosial Facebook oleh RM.

“IJTI ASTARA akan segera melakukan koordinasi ke IJTI Sumatera Utara dan memberikan kuasa hukum untuk saudara Fadly sebagai kontributor MNC TV, yang dalam hal ini nama baiknya telah dicemarkan dalam komentar tersebut. Kita akan fasilitasi kuasa hukum untuk kasus ini. Kita berharap pihak kepolisian dapat segera menindak lanjuti terkait laporan saudara Fadly”, sebut Taufik. (ebson/hm01)

Related Articles

Latest Articles