5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Merampok dan Menyerang, 9 Anggota Geng Motor Di Medan Ditahan

Medan, MISTAR.ID

Personil Satreskrim Polrestabes Medan menahan sembilan anggota geng motor yang melakukan penyerangan serta perampokan, di Jalan Kongsi Patumbak dan Auto 2000 Amplas.

Adapun identitas kesembilan anggota geng motor ‘My Team Family’ yang diamankan yakni, As alias A (17) dan TMT (16) keduanya warga Jalan Bajak V Amplas. Kemudian, FRP alias A (17) warga Jalan Pengilar Amplas.

Selanjutnya, BP (19) warga Jalan Marendal II, MAP alias O (19) warga Dusun Patumbak Kampung, FA alias A (16) dan YS alias K (18) keduanya warga Jalan Damai Percut Sei Tuan.

Baca Juga:Berseteru, 2 Anggota Geng Motor Diringkus Polsek Patumbak

Lalu, RY (18) warga Jalan Pertahanan Amplas, serta PA (27) warga Jalan Sumber Bakti Medan Amplas.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, para pelaku yang diamankan tersebut melakukan penyerangan terhadap warga dan merampok sepeda motor korban di Jalan Kongsi Patumbak.

“Mereka berkonvoi di Jalan Kongsi dengan menggeber-geber, lalu melakukan pengerusakan pintu garasi dan juga melempari seng rumah korban,” ujarnya, Selasa (23/11/21).

Tak hanya itu, sebut Firdaus, para pelaku juga melakukan aksi perampokan di Auto 2000 Jalan Sisingamangaraja Amplas. Para pelaku menyetop, lalu mengacungkan celurit atau senjata tajam (sajam) ke arah korban.

Baca Juga:Korban Keganasan Geng Motor, Pemuda Ini Diclurit

“Korban mengelak dan terjatuh. Saat itulah para pelaku mengambil sepeda motor N-Max, 3 unit Handphone dan juga uang tunai Rp1,2 juta,” sebutnya.

Berbekal kejadian itu, Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak melakukan pengejaran terhadap kawanan geng motor tersebut, dan berhasil menangkap 9 orang pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejuah barang bukti berupa satu bilah parang, satu buah celurit/arit, satu buah Handphone dan uang tunai senilai Rp840 ribu. Kini, kesembilan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

“Kita jerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, Pasal 170 junto 406 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles