19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Menteri ATR/BPN dan Gubsu Saksikan Pelimpahan Empat Tersangka Penggarap Lahan PTPN II

Medan, MISTAR.ID
Empat tersangka beserta barang bukti perkara pemalsuan dokumen atas kepemilikan lahan tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berada kawasan Batangkuis yang nantinya bakal dibangun Sport Center, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Penyerahan keempat tersangka dari penyidik Krimum Poldasu kepada Penuntut Umum Kejatisu berlangsung di Aula Lantai III Kejatisu, disaksikan Menteri ATR/BPN Sopyan Djalil secara virtual, serta dihadiri Kajatisu IBN Wiswantanu, didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut, Kamis (17/12/20).

Dalam keterangannya, Kajatisu menyebutkan, bahwa keempat tersangka dan barang bukti di antaranya Mantan Kades Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang Maradoli Dalimunte, dan Mantan Kades Sena Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang Edy Zakwan (keduanya berstatus PNS).

Selain itu, ada juga Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang Nuriani, dan Ketua Kelompok Penggarap/Masyarakat Penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang Nanang Kusnaedi.

Baca Juga:Dipicu Komplik Penyerobotan Lahan Milik Petani Diduga Dilakukan PTPN II, Ratusan Petani SPSB Jalan Kaki Temui Presiden Jokowi

“Kronologis perkaranya, bahwa sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini para tersangka bersama 95 orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, keseluruhannya seluas 87,72 hektar dan di Dusun III Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang seluas 41,7112 hektar (total 129,4312 hektar),” jelas Kajatisu IBN Wiswantanu.

Untuk dapat menguasai dan memiliki tanah tersebut, lanjutnya, maka pada tahun 2015 para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyak 95 surat, kemudian surat tersebut mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap tersebut.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP,” katanya. Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, bahwa ini adalah permulaan dalam pengungkapan berbagai kasus tanah di Sumatera Utara.

Kapoldasu juga memastikan ada tersangka lain dalam kasus ini yang terlibat. Dan untuk itu, Krimum Poldasu segera melakukan pengembangan dari keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga:Ahli Waris Aman Daulat Pakpahan Pertahankan Tanahnya Dari Penyerobotan

“Ini baru pintu masuk untuk memperdalam kasusnya,” kata Kapoldasu. Sementara, Gubsu Edy Rahmayadi menyambut baik kerja keras Tim Penyidik dari Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini.

Dengan terungkapnya mafia tanah ini, maka pembangunan sport center bisa diwujudkan tanpa kendala dan hambatan.

Selanjutnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam sambutannya secara virtual menyampaikan, akan segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan di seluruh Indonesia termasuk di Sumatera Utara.

“Banyak konflik-konflik pertanahan antara masyarakat dengan mafia, antara masyarakat dengan pemerintah serta lembaga. Ini akan segera kita selesaikan karena ada yang dengan sengaja membuat surat-surat dan dokumen palsu terkait sebidang tanah yang sesungguhnya adalah tanah pemerintah,” tandas Sofyan Djalil.

Selanjutnya, Tim penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada kejaksaan yang diwakili Koordinator Pidum Salman.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles