7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Menjambret, Jukir Nyaris Dibakar Massa di Medan Area

Medan | MISTAR.ID – Satu dari dua pelaku jambret babak belur dimassa. Bahkan pelaku nyaris dibakar usai disiram minyak bensin setelah terjatuh dari sepedamotornya, Jumat (20/12/19).

Aksi jambret yang dilakukan Lukman Ainal Hakim Sirait (25), warga Jalan Megawati Gang Buntu, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, tidak sendirian.

Dia bersama seorang temannnya yang berhasil kabur dengan membawa handphone milik korban bernama Nabila Azizah (12), warga Jalan Bromo Lorong Trimo, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai,

Siang itu sekira pukul 14.00 WIB, sambil memegang handphone, Nabila sedang menunggu Angkot di pertigaan Jalan Denai, Simpang Perjuangan.
Disitu, Lukman yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir (Jukir) bersama seorang temannya, melintas dengan mengendarai sepedamotor Suzuki Spin berboncengan.

Keduanya mendekati korban dan merampas handphone merk Samsung J1, milik korban dan membawanya kabur. Korban yang kaget spontan berteriak rampok hingga warga dan pengendara yang melintas langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Apes bagi pelaku. Karena ketakutan, tak jauh dari lokasi, keduanya terjatuh bersama sepedamotornya. Saat keduanya terjatuh, satu dari pelaku berhasil kabur dari kejaran warga dengan membawa handphone milik korban.

Warga yang berhasil mengamankan Lukman, tanpa dikomando, langsung menghakiminya hingga babak belur. Bahkan warga yang disulut emosi menyiram tubuh pelaku dengan minyak bensin dan berencana hendak membakarnya.

Beruntung aksi gila warga itu luput setelah warga yang lainnya dapat menggagalkan. Pelaku pun selamat dari ajal menjemput karena tidak jadi dibakar.

Personil Reskrim Polsek Medan Area, mendapatkan informasi itu, tak lama datang ke lokasi. Dengan bersusah payah petugas mengambil pelaku dari tangan massa.

Petugas selanjutnya memboyong Lukman ke Mapolsek Medan Area berikut sepedamotor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanit Reskrim Iptu Lambas Tambunan, kepada wartawan mengatakan kini tersangka telah diamankan dan korban telah diarahkan untuk membuat laporannya.

“Korban merupakan seorang pelajar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Untuk rekan tersangka yang kabur, identitasnya sudah kita kantongi dan kini dalam pengejaran,” ujar Lambas.

Reporter: Hendra Tanjung

Related Articles

Latest Articles