7.7 C
New York
Monday, March 25, 2024

Mencuri Di Langkat, Tertangkap Di Aceh

Besitang | MISTAR.ID – BP (34) warga Dusun Titi III Desa Alur Selaras Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, kini meringkuk di dalam sel polisi. Tersangka resedivis pencurian kendaraan bermotor ini ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Besitang setelah melakukan pencurian di rumah Ngatiman (36), warga Dusun XIII Siderejo Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Kamis (5/12/19).

Menurut Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, melalui Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait ketika dikonfirmasi Mistar, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian pembobolan rumah warga tersebut.

Tersangka melakukan pencurian pada Rabu 27 November 2019 sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu rumah Ngatiman di Dusun XIII Siderejo Desa Halaban Kecamatan Besitang, dalam kondisi kosong.

Korban bersama istrinya sedang berbelanja untuk keperluan mereka. Namun setibanya di rumah, korban yang memiliki usaha penjualan pulsa itu, berniat mengisi pulsa konsumen.

Namun ketika hendak mengambil HP yang biasa digunakannya untuk mengisi pulsa, ternyata sedah tidak ada di tempatnya. Kemudian korban berusaha mencari dan mengecek Hp Xiomi yang berada di ruang tamu mereka. Namun HP tersebut juga hilang.

Selanjutnya korban melihat jendela rumah yang terbuat dari besi sudah terlepas. Akhirnya korban menyadari kalau rumah mereka sudah dibobol maling.

Akibat kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Besitang.
Mendapatkan laporan, petugas Kepolisian Polsek Besitang datang ke tempat kejadian untuk melakukan Olah tempat kejadian perkara. Petugas pun melakukan penyelidikan dan menggali informasi.

Pada Rabu (4/12) sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, mendapat informasi yang menyebutkan tersangka pelaku pencurian sedang berada di Dusun Titi III Desa Alur Selaras, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Selanjutnya Kapolsek Besitang memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Besitang Ipda Ferry Sirait beserta tim untuk melakukan penangkapan. Karena tempat penangkapan berada di daerah Aceh Tamiang, tim berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang. Kemudian petugas meringkus pelaku.

Setelah ditangkap, tersangka mengaku kalau Hp Nokia curiannya dititipkan di warung nasi. Sedangkan Hp Xiomi telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Kemudian Team Oprasional Reskrim Polsek Besitang kembali ke Polsek Besitang membawa tersangka dan Barang bukti untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Reporter: Gunarso
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles