9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Menantu Anggota DPRD Siantar Disidangkan, Tipu Mertua Hingga Rp63 Miliar Lebih

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kristofer Simanjuntak (34) warga Jalan Sei Alas, Kelurahan Babura Sunggal, Kota Medan ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakulannya tersebut.

Sidang perdana dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dijalani Kristofer Simanjuntak itu pun berlangsung dengan beragendakan pembacaan dakwaan dari penuntut umum pada Selasa (12/10/21) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Edi Tarigan mengatakan, Kristofer Simanjuntak yang didakwa dalam kasus penipuan penggelapan itu sudah digelar dan akan kembali melanjutkan sidang ke dua pada Selasa (19/10/21) depan.

Baca juga:Kasus Tipu Gelap Oknum DPRD Naik ke Tahap Penyidikan

“Kalau untuk sidang perdananya sudah digelar. Baru nanti, pada Selasa (19/10/21) depan, akan kembali digelar untuk sidang kedua,” ungkap Edi Tarigan dikonfirmasi, Rabu (13/10/21) sore.

Dalam kasus ini, berkas perkara Kristofer Simanjuntak diketahui ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Selamat Ryadi Damanik. Akibat ulahnya yang menipu mertuanya, Kristofer Simanjuntak diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1).

Diberitakan sebelumnya, Polres Pematangsiantar menahan Kristofer Simanjuntak, warga Jalan Sei Alas, Kelurahan Babura Sunggal, Kota Medan ini tak lain adalah menantu dari Anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo, Jumat (30/7/21).

Ditahannya pria 34 tahun tersebut pasca Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan terkait laporan mertuanya sendiri, Ferry SP Sinamo. Dari laporan tersebut, Kristofer Simanjuntak terbukti melakukan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

Informasi yang dihimpun, kerugian dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dilaporkan Anggota DPRD Siantar itu yakni mencapai, Rp63,865 miliar yang berawal dari Kristofer pada Juni 2017 mengajak Ferry bergabung bisnis trading saham dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 12 persen setiap bulan dari modal yang telah diberikan.

Dengan ajakan menantu, oknum Anggota DPRD tersebut memberikan modal Rp1 miliar kepada Kristofer. Lalu, tahun 2018, Ferry kembali memberikan penambahan modal kepada Kristofer senilai Rp2,6 miliar.

Baca juga:Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Polres Siantar Dikabarkan Undang Para Korban

Tidak sampai di situ, tahun 2019 kembali diserahkan penambahan modal senilai Rp16,8 miliar kepada Kristofer. Lalu di tahun 2020 uang senilai Rp 34,810 miliar dan Rp 8,655 miliar kembali diberikan oknum anggota DPRD kepada Kristofer yang tak lain mantunya.

Seiring berjalannya waktu, tepat pada Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, keuntungan tak lagi didapat. Dengan kondisi itu, muncul kecurigaan dan pengakuan Kristofer kepada mertuanya bahwa ia telah dihipnotis dan uang yang berjumlah banyak itu diambil orang.

Lewat serangkain kejadian hipnotis tersebut, oknum anggota DPRD merasa tertipu Rp63,865 Miliar, dan melaporkan Kristofer kepada pihak yang berwajib tepatnya ke Polres Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menahan Kristofer Simanjuntak terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

“Sudah kita lakukan penahanan,” ungkap AKP Edi Sukamto dihubungi, seraya mengatakan dirinya sedang sakit, Jumat (30/7/21).

Sementara itu, Kanit Ekonomi Aipda Bolon Situngkir yang menangani perkara tersebut mengatakan pihaknya masih akan mengembangkan kasusnya. “Sabar dululah, masih kita kembangkan,” ungkapnya dihubungi. (hamzah/hm06)

Related Articles

Latest Articles