15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Menang Praperadilan di PN Medan, Status Tersangka Pengusaha Anthony Gugur

Medan, MISTAR.ID

Hakim tunggal Philip Mark Soentpiet mengabulkan permohonan gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan Anthony, seorang pengusaha yang dilaporkan mantan rekan bisnisnya, Jumat (20/5/22) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dikabulkannya permohonan tersebut secara otomatis stastus Anthony sebagai tersangka gugur.

Dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan (termohon I, II dan III) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas kasus penipuan dalam jabatan dan penggelapan dinilai tidak sah alias cacat hukum. Hakim juga membatalkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kasus tersebut.

Baca Juga:Hakim Diminta Harus Jeli Putus Perkara Prapid

“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan Sprindik penyidik Polrestabes Medan tidak sah dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah,” ujar Philip.

Menanggapi putusan itu, pemohon prapid melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution dari Kantor Hukum Irwansyah dan Partner mengapresiasi putusan hakim.

“Tadi hakim memutuskan bahwa permohonan kita yang pertama soal pembatalan sprindik. Kedua penetapan tersangka dibatalkan,” beber Irwansyah didampingi Dr Indra Gunawan Purba, Fauzi dan Baginda Parlagutan Lubis dari kantor advokat Irwansyah dan Partner.

Menurutnya, putusan ini sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran Standar Operasi dan Prosedur (SOP) dan tidak objektif dalam menangani perkara itu.

Baca Juga:Hakim Tolak Permohonan Prapid Albert Kang

“Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP,” kata Irwansyah.

Kesalahan fatal lainnya, lanjut Irwansyah, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.

Sebab penyidik belum melakukan audit independen untuk mengetahui kerugian dari laporan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.

Untuk diketahui, Anthony dilaporkan mantan rekan bisnisnya Jin Ngi dalam perkara penipuan dan penggelapan dalam jabatan. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles